
Sumenep, Investigasi.today – Bupati Sumenep Akhmad Fauzi, SH. MH. memimpin Apel Gabungan Bersama Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, dalam rangka pengamanan dan pelarangan mudik lebaran.
Pada apel gabungan bersama Forkopimda yang digelar untuk persiapan Pengamanan dan larangan untuk mudik menjelang Hari Raya Idul fitri 1442 Hijriah dilaksanakan di Lapangan Sanika Satyawada Mapolres Sumenep pada hari Senin Kemarin Senin (26/04).
Selanjutnya pada pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan sebagai dari bentuk terwujudnya Program Pemerintah Pusat, dalam upaya memutus mata rantai dan pengendalian Penyebaran Covid-19, di bulan Ramadan 1442 Hijriah sampai Hari Raya Idul Fitri 1442 H nanti.
Bupati Sumenep menyampaikan amanat Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Satuan Tugas (Satgas) dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 di semua wilayah Jawa Timur.
Pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, terkait tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya dalam pengendalian penyebaran Covid 19 selama bulan Ramadan 1442 Hijriah yang di mulai dari terhitung pada 22 April sampai dengan 24 Mei 2021 mendatang.
“Sedangkan dengan adanya aturan tersebut, yakni maka untuk pelarangan mudik untuk lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H nanti dengan secara resmi sudah diberlakukan,” terangnya.
Apabila dalam pelaksanaan dan kegiatan kebijakan tersebut, maka dilaksanakannya antisipasi terjadinya kenaikan atau lonjakan pertambahan angka penyebaran Covid-19, karena berdasarkan dari pengalaman tahun yang sebelumnya pada setiap ada libur panjang, yang mengakibatkan angka bertambahnya penyebaran Covid-19 dan termasuk pada libur lebaran dan Natal tahun 2020 serta tahun baru 2021 yang lalu.
Lebih lanjut, untuk memutus mata rantai dalam rangka Program Pemerintah Pusat untuk mendukung kebijakan larangan mudik lebaran nanti, Polda Jatim telah melakukan dan antisipasi di beberapa pelaksanaan kegiatan pengamanan yang antara lain dengan Operasi Keselamatan Semeru 2021 mulai dari 12-25 April 2021, dengan tujuannya untuk menyosialisasikan larangan untuk mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021 ini.
“Dalam pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan kegiatan pengamanan larangan mudik di mulai dari 26 April 2021-5 Mei 2021, dengan tujuan untuk melakukan penyekatan di beberapa lokasi dan diperbatasan baik kabupaten kota maupun tol, serta perbatasan Provinsi”, tuturnya.
Dengan mendukung kebijakan yang telah ditentukan dan dikeluarkan oleh beberapa penekanan kepada seluruh petugas, yakni di antaranya dengan melaksanakan deteksi dini dan intervensi diri serta pemetaan kerawanan di masing-masing lokasi, sehingga kebijakan yang diambil dapat tepat pada sasaran.
Dan kemudian dengan dilaksanakannya secara kordinasi secara intensif dengan stakeholder. Maka dari itu untuk melaksanakan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan kesehatan di masing-masing personel yang sesuai dengan prokes yang ada.
Diharapkan untuk tetap meningkatkan kewaspadaan di masing-masing pos baik penyekatan maupun dalam pengamanan menjelang lebaran nanti dan
Hal senada disampaikan oleh Kapolres Sumenep, AKBP Darman, S.I.K., bahwa dengan adanya adendum tersebut, pihaknya meminta untuk peran aktif dari semua satuan kerja, sehingga nantinya dapat terdeteksi sedini mungkin apabila ada tamu yang baru datang, segera koordinasikan dengan Polsek dan Koramil setempat.
“Dengan harapan dari Koordinasi yang baik akan mampu meminimalisir dan mengendalikan terhadap penyebaran Covid 19 di Kabupaten Sumenep, yang ada di Ujung Timur Pulau Madura ini, dengan mengingat sampai pada saat ini, Kabupaten Sumenep sudah masuk di zona hijau, dan bisa diharapkan dapat dipertahankan sehingga pada kegiatan tidak ada perlakuan khusus kepada siapapun”, pungkas Kapolres. (Fathor).