Sunday, August 3, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalCambuk Kaki Santri, Pemilik Ponpes di Malang Jadi Tersangka

Cambuk Kaki Santri, Pemilik Ponpes di Malang Jadi Tersangka

Malang, investigasi.today – Satreskrim Polres Malang menetapkan guru sekaligus pemilik pondok pesantren (ponpes) di Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, berinisial B, sebagai tersangka. Hal ini setelah viral video tersangka menganiaya santrinya berinisial AZX (9 tahun).

“Info dari penyidik sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar kepada kumparan, Minggu (3/8).

Saat ini, polisi masih terus mendalami pemeriksaan terhadap B.

“Besuk diperiksa sebagai tersangka. Setelah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan gelar nanti akan kita rilis,” ucapnya.

B dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, AZX terekam dipukul kakinya beberapa kali oleh B menggunakan rotan hingga memar.

Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana, mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari raya Idul Adha beberapa waktu lalu. Kejadian tersebut telah dilaporkan dua pekan pasca-kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, kejadian itu berawal saat korban keluar dari ponpes pada malam hari tanpa pamit. Ia berniat mencari makan karena lapar.

“Korban menyebut sudah dikasih makan di pondok, tapi masih lapar. Sehingga ia keluar diam-diam,” kata Erlehena, Kamis (10/7).

Kemudian, para guru mencari korban dan bertemu di persawahan tidak jauh dari kawasan ponpes. Lalu, korban disuruh untuk kembali ke ponpes dan kedua kakinya dicambuk. (Bangir)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular