Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruNasionalCari Bukti Baru Kasus Suap Walkot Bekasi, KPK Geledah Sejumlah Tempat

Cari Bukti Baru Kasus Suap Walkot Bekasi, KPK Geledah Sejumlah Tempat

Jakarta, Investigasi.today – Bukti baru terus dicari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi.

Sejumlah lokasi digeledah KPK untuk memperkuat bukti dugaan suap yang dilakukan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi itu.

Terkait hal ini, pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan
“Benar, tim penyidik melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di antaranya yang berada di wilayah kota Bekasi,” ungkapnya, Jumat (7/1).

“Tindakan ini dilakukan untuk menemukan, mengumpulkan, dan mengamankan bukti-bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara,” lanjutnya.

Namun Ali enggan merinci lokasi penggeledahan dan barang bukti apa saja yang berhasil ditemukan.

Untuk diketahui, sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi senyap di Bekasi. Sembilan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Lima orang tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular