Triana Dewi saat dalam persidangan
Surabaya, Investigasi.today – Tangis histeris pecah, saat seorang ibu tua bernama Triana Dewi, terdakwa dalam kasus pencurian minyak goreng, ketika mengetahui jika dirinya dinyatakan bersalah dan di vonis 1 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Jihad Arkhannudin.
Hal ini diketahui saat terdakwa menjalani sidang di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU Dineke dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menuntut terdakwa Triana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
“Menuntut kepada terdakwa Triana Dewi, dengan hukuman penjara selama 2 tahun” kata JPU Dineke yang menggantikan JPU 1, Duta Melia.
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa mulai terlihat gelisah dan sesekali mengusap air matanya, setelah tuntutan selesai dibaca kemudian giliran Hakim Jihad membacakan putusan terhadap terdakwa dengan putusan 1 tahun penjara.
“Menimbang, bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian, dengan ini Majelis Hakim memutuskan untuk menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara. “kata hakim
Atas keputusan Hakim tersebut langsung di sambut tangis histeris oleh terdakwa, sambil membungkukan tubuhnya terdakwa menangis histeris memohon keringanan lagi kepada Majelis Hakim.
“Ya Allah pak Hakim, saya mohon keringanan pak Kasihan anak saya sudah satu bulan tidak sekolah,” pinta terdakwa sambil menangis.
Diketahui bahwa perkara tersebut berawal saat terdakwa Triana Dewi dengan sengaja mengambil (6) enam pieces Minyak Goreng Bimoli ukuran 2 liter dan (4) Empat pieces minyak goreng Fortune ukuran 2 liter di gudang barang Alfamidi.
Namun sialnya perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Huda Abroril Muttakin, selaku kepala Gudang tersebut, karena seringnya kehilangan stok minyak goreng, akhirnya saksi merekam perbuatan terdakwa menggunakan kamera Handphone nya.
Setelah mendapatkan bukti rekamannya, kemudian saksi menangkap terdakwa, selanjutnya saksi membawa terdakwa beserta barang buktinya untuk dilaporkan ke Polsek Mulyorejo agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Atas perbuatan terdakwa, pihak Alfamidi mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.3.012.400 ,- (Tiga juta dua belas ribu empat ratus rupiah) atau setidak-tidaknya melebihi Rp.250, (dua ratus lima puluh rupiah).(Ml)