Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruJatimCuti Saat Nataru, Pemkot Malang Siapkan Sanksi ASN

Cuti Saat Nataru, Pemkot Malang Siapkan Sanksi ASN

Malang, Investigasi.today – Pemerintah Kota Malang meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengambil cuti saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Keputusan ini merujuk pada kebijakan pemerintah pusat untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 saat libur Nataru.

“Aturan Pemerintah Pusat sudah ditetapkan, ASN tidak boleh cuti, begitu pula TNI/Polri. Sektor swasta pun diimbau untuk tidak mengambil cuti selama libur Nataru,” ujar Wali Kota Malang, Kamis (2/12).

Aturan ini diberlakukan pada 24 Desember mendatang hingga 2 Januari 2021 mendatang. Ia mengaku, aturan itu bersamaan dengan pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. Untuk itu, dirinya mengingatkan, agar ASN Pemkot Malang tidak bepergian saat libur Nataru, dan dimbau untuk tetap berada di rumah.

“PPKM Level 3 itu salah satunya untuk pengendalian arus supaya tidak mudik. Boleh cuti tapi tidak boleh kemana-mana, cukup di rumah masing-masing. Dari pada cutinya diambil tapi tidak boleh kemana-mana, ya lebih baik tidak usah ambil cuti,” jelasnya.

Jika diketahui ASN nekat cuti dan bepergian keluar kota. Maka sanksi juga akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sistem pengawasan juga akan dilakukan di masing-masing Perangkat Daerah (OPD). “Jadi Kepala Dinas bertanggung jawab pada Kepala Bidang (Kabid) sampai ke bawah. Tugasnya nanti yang ngasih punishment ketika ada yang melanggar,” tegasnya.

Tak hanya itu, Sutiaji menjamin tidak ada penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama pemberlakuan PPKM level 3.

“Kalau mungkin menemukan mobil berplat N AP kok di luar kota, ya berarti memang ada kegiatan di kota tersebut. Karena kadang-kadang seperti Unit Layanan Pengadaan (ULP) itu mengajak jajarannya untuk mengecek penyediaan,” pungkasnya.

Pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru, segala aturan selama PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 62 tahun 2021.

Salah satu poinnya adalah melarang pengambilan jatah cuti di akhir tahun untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, dan swasta.

Larangan cuti di akhir tahun itu menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menekan laju mobilitas masyarakat selama liburan Nataru. Namun pemerintah pusat menyerahkan operasional pembukaan tempat wisata, tempat perbelanjaan, serta tempat ibadah utamanya gereja di masing-masing daerah.

Pemerintah pusat tidak menutup akses tempat wisata dan tempat perbelanjaan, hanya pada Inmendagri tersebut mengatur tempat wisata dan tempat perbelanjaan, wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Ink/Bangir)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular