Banyuwangi, investigasi.today – Kegiatan berupa pembangunan penahan badan jalan yang terletak di dusun Awu Awu desa Temuasri kecamatan Sempu kabupaten Banyuwangi di sinyalir telah melanggar dengan adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang merupakan salah satu produk hukum di Indonesia pasalnya,di lokasi tersebut tidak terpampang papan nama proyek yang berfungsi untuk membuka akses bagi masyarakat supaya mendapatkan informasi publik guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang transfaran serta dapat di pertanggung jawabkan. Ironisnya, Belum genap satu bulan hasil dari kegiatan berupa penahan badan jalan tersebut kini sudah dalam kondisi Roboh sepanjang kurang lebih ada 15 meter.
Menurut keterangan Ketua Komisariat Daerah RECLASSEERING INDONESIA BADAN PESERTA HUKUM.UNTUK NEGARA DAN MASYARAKAT kabupaten Banyuwangi (28/10) Lalati.SH mengataka, ” Proyek PL milik dinas PU CIPTA KARYA DAN PENATAAN RUANG kabupaten Banyuwangi yang berlokasi di dusun Awu Awu desa Temuasri kecamatan Sempu berupa penahan badan jalan dengan anggaran dana sebesar Rp 198.000.000 yang telah di garap oleh sebuah CV tersebut tanpa di lengkapi dengan papan nama sehingga membuat geram lalu di hadang oleh LSM RECLASSEERING INDONESIA & LSM PENJARA serta tokoh masyarakat (Kadus Awu Awu) lantaran Belum genap 1(satu) bulan hasil dari kegiatan tersebut kini sudah dalam kondisi Roboh dan Longsor sepanjang lebih kurang 15 meter, Kepala dusun AWU-AWU ( Pak Anas) juga mengatakan sangat menyesalkan kegiatan tanpa nama karena dengan tidak ada papan nama maka hal tersebut akan menyulitkan transparansi anggaran. Warga Kami juga ingin tahu nama CV dan nilai anggaran artinya kalau ada apa apa maka masyarakat akan bisa mudah mengadu jika ada papan nama CV nya “,ujarnya.
” Proyek tersebut dari dinas PU CIPTA KARYA DAN PENATAAN RUANG kepada CV pelaksana PL. lalu dari CV di SUP kan lagi kepada Pemborong A/n : SUPOYO dan selanjutnya sesuai hasil dari investigasi yang di lakukan di lokasi proyek PL dan di kantor RECLASSEERING INDONESIA bahwa telah di temukan campuran (1 : 4.) artinya1 sak semen untuk 4 molen material pasir dan hal tersebut telah di akui oleh pemborong A/n: SUPOYO “, tambahnya.
UU KIP berguna untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi dan bagi pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi publik bisa dikenakan sesuai dengan Ketentuan hukuman yang diatur dalam Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008.Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 juta rupiah. (widodo)