Ilustrasi
GRESIK, Investigasi.today – Tim buser Satreskrim Polres Gresik berhasil membekuk komplotan penadah sepeda motor curian, setelah lebih dulu menangkap komploton pelaku curanmor, Moh Wahyudi (20) dan Khodir Jaelani (24).
Dwi Prayitno (31), debt colector asal Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, ditangkap polisi saat nongkrong di warkop Telaga Ngipik Gresik. Sedangkan Anas Mahmudi (42), warga Desa Doudo, Kecamatan Panceng, ditangkap di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menyampaikan “salah satu pelaku penadahnya kita tangkap saat nongkrong di warkop daerah telaga ngipik. Yang satunya kita tangkap di rumahnya. Mereka diketahui menerima motor hasil curian dari dua pelaku sebelumnya,” ungkapnya, Jumat (13/7).
Selain meringkus dua penadah ini, polisi juga berhasil menyita satu unit motor Yamaha Vixion beserta selembar STNK dan plat nomor palsu L 6267 GV. Motor curian keluaran tahun 2009 seharga belasan juta itu dibeli oleh tersangka sebesar Rp 3 juta.
“Motor curian itu awalnya dibeli oleh Dwi lalu dijual kembali kepada Anas. Keduanya kita jerat dengan pasal 480 tentang tindak pidana menerima barang hasil curian. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” paparnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun investigasi.today di lapangan, tersangka Dwi Prayitno diringkus polisi saat nongkrong di salah satu warkop daerah Telaga Ngipik.
Penyergapan ini membuat pengunjung warkop tampak kaget dan mengira ada keributan, karena Dwi sempat berontak saat ditangkap polisi.
“Tadi malam ada pengunjung saya yang ditangkap polisi. Awalnya saya kira ada keributan ternyata yang datang itu orang dari Polres Gresik. Saya tidak tahu kasusnya tapi dua polisi yang nangkep Dwi itu rambutnya gondrong,” ujar Ida pemilik warkop Artomoro kawasan Telaga Ngipik. (Fh/Salvado)