Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruNasionalDefisit, Iuran BPJS Naik dan Rakyat Makin Menjerit

Defisit, Iuran BPJS Naik dan Rakyat Makin Menjerit

Jakarta, investigasi.today – Usapan yang disampaikan Kementerian Keuangan untuk menaikan pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan menuai pro kontra.

Dalam usulannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa besaran kenaikan iuran mencapai 100 persen. JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160 rb. Untuk kelas II yang semula RP 51 rb menjadi Rp 110 rb. Sementara, peserta kelas mandiri III dinaikkan Rp 16.500 dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42 ribu per peserta.

Sri Mulyani menambahkan jika iuran tidak dinaikkan, defisit BPJS Kesehatan yang tadinya Rp 28,3 trilliun akan membengkak Rp 32,8 triliun.

Penyebab tekornya BPJS Kesehatan, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, karena adanya pasien nakal, di mana mereka mendaftar BPJS saat sakit dan tak lagi bayar iuran ketika sembuh. “Sebagian besar menikmati layanan dan itu menyebabkan BPJS menghadapi situasi sekarang, maka BPJS menjadi defisit,” ungkap Sri Mulayani,

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, sebenarya terdapat opsi lain untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan, yaitu dengan menyuntikkan dana segar. Namun, dampak dari penyuntikan tersebut tidak akan berkelanjutan. “Kalau untuk suntikan saja, misalnya ya Rp 10 triliun, akuntabilitasnya lemah. Makanya, harus ada perbaikan seluruhnya,” jelas Sri Mulyani.

Sementara itu, banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak sepakat dengan Yang diusulkan Menkeu Sri Mulyani, yakni iuran BPJS Kesehatan naik dua kali lipat. Mereka berpendapat dengan dinaikkannya nilai iuran, peserta justru semakin malas untuk membayar. Dengan demikian otomatis jumlah peserta yang menunggak pembayaran iuran bakal semakin meningkat.

Anggota Komisi XI Ichsan Firdaus mengatakan “setiap apapun yang mengalami kenaikan cukup drastis, harus dimitigasi oleh pemerintah. Saya tidak sepakat kalau kenaikannya 100 persen,” tegasnya.

Ichsan menambahkan “jika tetap dipaksakan, bisa saja masyarakat justru lebih memilih menggunakan perusahaan asuransi swasta ketimbang menjadi peserta di BPJS Kesehatan karena perbedaan tarifnya semakin kecil,” jelasnya.

“Bila itu terjadi, maka lembaga itu akan kehilangan pangsa pasarnya. Perlu dilihat apakah masyarakat mampu atau tidak, yang pasti BPJS Kesehatan bersaing dengan perusahaan asuransi swasta,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi IX Mafirion, ia mengatakan, tidak ada artinya iuran BPJS Kesehatan dinaikkan jika tidak ada perbaikan tata kelola lembaga.

“Usulan kenaikan iuran akan sia-sia jika tidak diikuti dengan tata kelola kita sebagai badan pelayanan publik. Tata kelola perlu diperbaiki karena itulah sumber masalah yang utama,” tandasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular