Thursday, April 18, 2024
HomeBerita BaruJatimDi duga Ilegal , Berdirinya MI Islamiyah Sempu Menuai 'Protes Keras'

Di duga Ilegal , Berdirinya MI Islamiyah Sempu Menuai ‘Protes Keras’

Banyuwangi,Investigasi.today – Keberadaan MI Islamiyah yang selama ini telah menjadi tempat untuk sarana belajar mengajar terletak di desa Sempu kecamatan Sempu kabupaten Banyuwangi menuai protes lantaran di duga dalam pendirian nya tidak berdasarkan Undang-undang.

Sumber mengatakan,”Setelah kita lakukan permohonan kepada dinas pendidikan kabupaten Banyuwangi terhadap 2 sekolah maka telah di dapatkan 1 sekolah yaitu MI Islamiyah sedangkan SMP Muhammadiyah 7 Sempu tidak mendapatkan berkas untuk SK Pendirian atau Ijin Operasi”, katanya.

“MI Islamiyah sudah mendapatkan ijin operasional yang di keluarkan atas nama Menteri Agama oleh Kemenag Jatim yang di dalam Piagam Pendirian atau Operasional nama yang tertera adalah MI Islamiyah alamat Jln.Kalisetail no.201 desa Sempu kecamatan Sempu kabupaten Banyuwangi provinsi Jawa Timur dan penyelenggara madrasah adalah Muhammadiyah”, tambahnya.

“Berdasarkan surat yang di keluarkan oleh majelis pendidikan dasar dan menengah pimpinan Muhammadiyah kabupaten Banyuwangi bahwasanya tidak ada nama MI Islamiyah akan tetapi yang ada adalah MI Muhammadiyah 2 yang terletak di desa Sempu sehingga ada kesimpulan bahwa MI Islamiyah memang memiliki ijin Operasional akan tetapi tidak memiliki Lembaga atau Yayasan yang menaungi”, jelasnya.

“Kalau di kaitkan dengan Undang-undang yang mana dalam pendirian sekolah harus mendirikan badan hukum atau badan penyelenggara yang berbadan hukum,Badan penyelenggara kalau yang menyelenggarakan masyarakat adalah bernama Yayasan yang mendapatkan legalitas dari Kementerian Hukum dan Ham (Menkumham)”, terangnya.

“Untuk penyelenggaraan pendidikan syarat tersebut tidak bisa di tawar sehingga walaupun ada ijin untuk beroperasional akan tetapi tidak memiliki Badan Hukum atau Badan Penyelenggara tidak ada maka Sekolah tersebut bisa di katakan ILEGAL “, lanjutnya.

“Terkait dengan permohonan pengajuan dana yang selama ini telah di terima oleh MI Islamiyah sangat layak untuk di pertanyakan karena yang berhak untuk mengajukan adalah penyelenggara atau Yayasan yang telah berbadan hukum, Kalau Yayasan sudah tidak ada lalu siapa selama ini yang mengajukan dana dan bagaimana status dana yang telah di terima atau yang di kucurkan oleh pemerintah??”, pungkasnya. (Widodo)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular