Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruNasionalDicabutnya Lampiran III Perpres 10 Tahun 2021, Bahlil; Presiden Sangat Demokratis

Dicabutnya Lampiran III Perpres 10 Tahun 2021, Bahlil; Presiden Sangat Demokratis

Bahlil Lahadalia, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Jakarta, Investigasi.today – Keputusan yang diambil Presiden Jokowi untuk mencabut lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang investasi industri minuman keras mendapat apresiasi dari banyak pihak. Hal ini membuktikan bahwa Presiden Jokowi merupakan sosok pemimpin yang demokratis.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menilai sikap Presiden Jokowi memperlihatkan bahwa Presiden masih mau mendengar dan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat, selama hal itu bersifat konstruktif.

“Ini bukti dan pertanda bahwa Presiden sangat demokratis, sangat mendengar masukan-masukan yang konstruktif untuk kebaikan bangsa,” ungkap Bahlil dalam telekonferensi, Selasa (2/3).

Menurut Bahlil, Presiden Jokowi bisa menjadi teladan dalam konteks pengambilan keputusan. Terutama melalui kemampuannya dalam mempertimbangkan berbagai masukan konstruktif dari berbagai pihak termasuk dari kelompok agama dan organisasi kepemudaan.

“Pemikiran dari para ulama, tokoh gereja, tokoh agama lain, itu adalah pemikiran yang sangat konstruktif dan substantif dalam rangka melihat mana kepentingan negara yang harus diselamatkan secara mayoritas,” terangnya.

Di sisi lain, Bahlil juga meminta pengertian dari pihak dunia usaha alias pengusaha yang mungkin kecewa dengan pencabutan lampiran investasi industri minuman keras dari Perpres tersebut. Karena keputusan yang diambil pemerintah dalam hal ini bertujuan untuk mengutamakan kepentingan negara yang lebih besar khususnya pada konteks saat ini.

“Kita harus melihat mana kepentingan negara yang lebih besar. Apalagi kita semua umat beragama,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam Perpres No.10/2021 di bidang usaha miras, terdapat dua item yakni di lampiran III nomor 31 dan 32. Dimana bidang usaha tersebut tertuliskan “Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol” dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 11010. Lalu, “Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur” dengan KBLI 11020.

Kedua industri tersebut, memiliki persyaratan yang sama. Di mana dituliskan persyaratannya yaitu:

a). Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b). Penanaman Modal diluar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Dua lampiran inilah yang dalam keterangan persnya Selasa siang tadi, dicabut oleh Presiden Jokowi. Sebenarnya, selain bidang usaha industri miras, ada puluhan industri juga yang diatur.

Seperti industri produk obat tradisional untuk manusia, industri barang bangunan dari kayu, industri pengolahan kopi yang sudah mendapatkan indikasi geografis, hingga industri rendang. Persyaratan semua industri itu adalah harus 100 persen modal dalam negeri. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular