Teks foto : terdakwa, Muhammad Saebatul Hamdi (kiri) saat menjalani sidang
SURABAYA, investigasi.today – Sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah seorang guru di sebuah sekolah swasta di Surabaya Utara, Kamis (31/05/2018).
Muhammad Saebatul Hamdi, pemuda (29), warga Simo Sidomulyo Surabaya ini harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa, pasalnya pemuda yang berprofesi sebagai guru ini didakwa melakukan pencabulan terhadap muridnya.
Sidang digelar diruang sidang Kartika 2 dan dilaksanakan secara tertutup untuk umum, dengan mengagendakan keterangan saksi, kali ini jaksa penuntut umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejati Jatim menghadir saksi yang tak lain adalah Kepala Sekolah SDIT Ar – Rayyan, Hanif Arif guna dimintai keterangannya.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Pesta PH Sitorus,SH.MHum, saksi menjelaskan jika korban itu bukanlah 65 tapi hanya 1 korban dari 65 siswa Sekolah Swasta dikawasan Surabaya Utara tersebut.
Seusai persidangan Kuasa Hukum terdakwa Irma Rahmawati, SH mengatakan bahwa kepala sekolah tadi menjelaskan bahwa tidak benar jika korban pencabulan itu sejumlah 65 Siswa, yang benar itu adalah 1 korban dari 65 siswa yang ada di sekolah yang perna menjadi anak didik Mochammad Saebatul Hamdi, ucap Irma menirukan penjelasan saksi.
Sementara Hanif juga mengatakan bahwa pihak sekolah baru mendapat laporan adanya pencabulan yang dilakukan terdakwa MSH, laporan itu diterima dari Dedi salah seorang guru yang di lapori oleh orang tua korban SSB.
Terdakwa pun mengakui jika perbuatan tersebut hanya dilakukan terhadap korban SSB, dengan memegang kemaluan korban, lain halnya dengan korban RM saat di tanya oleh Majelis Hakim, terdakwa menolak dengan berdalih jika itu hanyalah les renang.
Di lain pihak JPU Darmawati saat dikonfirmasi media mengatakan hal yang sama dengan ucapan kuasa hukum terdakwa, terdakwa yang berstatus pegawai tetap itu langsung dipecat oleh ketua yayasan sesaat setelah mengakui perbuatannya.
“Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, kepala sekolah (Hanif) langsung lapor kepada ketua yayasan sehingga Ketua yayasan mengambil sikap tegas dan langsung memecat terdakwa setelah mendapat laporan dari Kepala Sekolah, padahal dia itu pegawai tetap loh di sekolah tersebut,” kata JPU Darmawati.
Atas dakwaan jaksa akan dijadikan bahan pertimbangan Majelis Hakim, jika terbukti melanggar hukum melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sesuai dimaksud dalam pasal 82 Undang Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(Ml).