Monday, December 23, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaDiduga Gelapkan Miliaran Rupiah, Eks Dirut PT Sekar Kedaton Nusantara Jadi Pesakitan

Diduga Gelapkan Miliaran Rupiah, Eks Dirut PT Sekar Kedaton Nusantara Jadi Pesakitan


Teks foto ; Baju coklat terdakwa Afrianda didampingi kuasa hukumnya dan Linggawati saksi korban

Surabaya, investigasi.today – Dalam gelar persidangan perkara dugaan penipuan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Sujayanto mengahadirkan dua saksi atas kasus penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Afrianda Asmaradian, Eks Direktur Utama PT. Sekar Kedaton Nusantara (SKN). Pada kesaksianya, saksi korban menyebut telah ditipu Rp. 1,2 miliard dengan modus kejar termin proyek RSIA Merr yang pada saat itu dikerjakan oleh terdakwa.

“Saya diperlihatkan dokumen proyek yang sedang dikerjakan, dia juga bilang kalau tahap awal proyek tidak selesai, termin tidak keluar” Ujar saksi korban, Linggawati di hadapan majelis hakim yang Ketuai Unggul Warso Mukti. Rabu (21/2/2018).

Dalam keterangan lain, saksi korban juga mengaku jika uang senilai Rp. 1,2 miliard sebagian dari hasil pinjaman dengan sertifikat tanah sebagai jaminan Bank. Akibat tidak ada kejelasan dari terdakwa untuk pengembalian pinjaman itu, saksi korban mengaku terpaksa menjual rumah pribadinya untuk melunasi hutang kepada pihak Bank, lantas korbanpun melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian tentang penipuan dengan modus kejar termin proyek tersebut.

“Uang belum kembali, padahal uang yang saya pinjamkan kepada terdakwa, sebagian dari hasil pinjaman juga, kemudian untuk melunasi pinjaman tersebut terpaksa saya jual rumah saya” Ujar saksi korban, Linggawati dihadapan majelis hakim.

Saksi korban menambahkan, jika duit sebesar Rp. 1,2 miliard tersebut ditransfer secara berkala ke Nomor Rekening milik saksi Hartono Wibowo yang pada saat itu sebagai karyawan PT. Sekar Kedaton Nusantara (SKN).

“Sebelum saya transfer ke nomor rekening itu saya terlebih dahulu konfirmasi kepada terdakwa Afrianda, uang itu saya transfer ke Nomor Rekening Bowo sebanyak 9 kali,” Ujarnya.

Di akhir persidangan, saksi korban malalui majelis hakim meminta JPU untuk memutar rekaman suara pada persidangan pekan depan terkait perkara penipuan yang telah merugikan saksi korban, Linggawati dengan nilai total Rp. 1,2 miliard.

Perlu diketahui bahwa terdakwa melalui karyawan PT. Sekar Kedaton Nusantara, yakni Yayak Gunawan, Fanani dan Hartono Wibowo yang telah diperintahkan terdakwa untuk mencari dana pinjaman pribadi yang digunakan untuk membayar hutang Suplier Proyek dan biaya Operasional Kantor serta gaji karyawan PT. Sekar Kedaton Nusantara.

Setelah ketiga karyawan itu selesai melaksanakan pekerjaanya dari bantuan pihak ketiga yakni saksi korban Linggawati, ternyata terdakwa tidak bersedia mengembalikan dana pinjaman tersebut. Alhasil pihak ketiga yakni Linggawati merasa telah dirugikan sebesar Rp. 1,2 miliard.

Pada dakwaan, perbuatan terdakwa Afrianda Asmaradian, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular