TANJAB TIMUR JAMBI, Investigasi.Today – Dituding tidak profesional dan dianggap tidak memiliki rasa tanggungjawab sebagaimana layaknya pimpinan terhadap bawahan, Kepsek SDN 31/X Kota Kandis Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi ,Jamant, telah merugikan bawahannya yaitu Julianta Tarigan, yang merupakan Tenaga Pengajar (Guru) di Sekolah tersebut.
Hal tersebut di ungkapkan, Julianta tidak mendapatkan hak tunjangan sertifikasi satu semester dari bulan Januari – Juni tahun 2018 akibat data yang bersangkutan tidak valid dalam aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan), data terpadu tidak valid yang dimaksud bahwa Julianta yang sebenarnya adalah Guru Kelas, namun Guru pengangkatan 1982 ini terakhir diketahui dalam dapodik disebutkan Guru mata pelajaran Agama Islam termasuk jumlah jam mengajar juga tidak akurat sebagaimana harusnya, akibat kesalahan ini, Julianta kehilangan haknya untuk mendapatkan tunjungan sertifikasi sebesar 23 juta lebih, keluh Julianta sedih, kepada Investigasi, Selasa (18/12 ) kemarin.
Yang lebih menyedihkan setelah terjadinya masalah ini yang jelas telah merugikan dirinya dengan pelaporan Kepsek yang salah kepada operator, pihak Kepsek terkesan tidak tahu menahu, sebut Julianta, ujarnya.
Ditambahkannya, tahun sebelumnya tidak ada masalah dengan tunjungan sertifikasi yang dia terima, dan antara Guru kelas dengan Guru mata pelajaran Agama diketahui sangat memiliki perbedaan, dan kesalahan ini patut diduga ada unsur motif lain, lanjut Julianta.
Sebelumnya, Kepsek SDN 31/ X Kota Kandis, Jamaant saat dikonfirmasi terkait hal ini memberikan penjelasan yang berbelit belit dan menghindar bahwa persoalan ini adalah kesalahan dari pihaknya. (Bahar Suro).