Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalDiduga Tak Memiliki Izin PT. ACI Dilaporkan ke Polda Jatim

Diduga Tak Memiliki Izin PT. ACI Dilaporkan ke Polda Jatim

Surabaya, Investigasi.today –
Perlu diketahui bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

Hal ini terjadi pada Yunus yamani sebagai pelapor di Polda Jatim dimana laporan polisi yang yunus .laporkan pada tgl 9 februari 2017 dengan No TBL/186/II/2017/UM/JATIM tentang adanya dugaan pelanggaran pasal 63 ayat 1 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji No 13/2008 yang sampai saat ini belum ada tindak lanjut dan kabar beritanya.

Akhirnya Yunus melakukan Somasi yang di tujukan pada Polda Jatim barulah ada penjelasan dari Humas Polda Jatim.

Padahal Yunus telah memberikan bukti-bukti kepada penyidik sejak awal sudah dibuat oleh laporan.

Yang diduga Adanya dugaan pelanggaran pasal 63 ayat 1 UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji jelas merupakan dugaan tindak pidana yang tidak bisa ditunda atau dikait-kaitkan dengan persoalan lain, seharus nya proses tetap harus berjalan karena tindak pidananya nyata, dan laporan ini tidak ada sama sekali kaitannya dengan laporan terlapor terdahulu karena ini adalah dugaan tindak pidana yang berbeda.

Seharusnya penyidik mengacu kepada pasal-pasal dalam UU yang dilanggar serta berdasarkan MOU antara POLRI dan KEMENAG, bukti sudah diberikan, apa lagi yang diperlukan ?

Terlapor Cahyono / PT ACI jelas sampai hari ini diduga tidak mempunyai izin sebagai PIHK tapi mengiklankan Perusahaannya seolah-olah mempunyai ijin haji dan menerima pembayaran BPIH, hal itu yg dilarang oleh pasal 63 ayat 1 UU 13/2008, pasal itu sangat jelas sekali tidak multi tafsir.

Permasalahan seperti ini se harusnya bisa segera selesai akan tetapi sudah 1,5 tahun tidak ada tanda-tanda di proses, saya sendiri sebagai pelapor tidak di BAP.

Pelapor berharap dengan adanya surat saya yang telah saya layangkan kedua kalinya, permasalahan ini bisa ditindak lanjuti sampai dengan selesai agar jelas adanya kebenaran dan kepastian hukum yang berkeadilan, tidak mengambang seperti ini.jelas Yunus.

Saat di konfirmasi Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera S.I.K Menjelaskan penanganan laporan no.186/II/2017/UM/Jatim dgn pelapor Yunus Yamani

Langkah-langkah yg sudah dilakukan penyidik :
– melakukan pemeriksaan interogasi terhadap pelapor
– memeriksa 6 orang saksi
– mengumpulkan surat-surat dan bukti terkait

– Berkoordinasi dengan PH dr Pelapor, ( karena saat ini ada laporan lain yg terkait dan pelapor masih fokus dalam proses persidangan).

Hambatan:
– bukti pendukung terkait pasal yg dilaporkan masih belum kami terima,jelas Kombes. Pol. Frans Barung Mangera, S.I.K. selaku Humas Polda Jatim.

Beda dengan Cahyono saat di konfirmasi awak media ,” Mengatakan kalau saya di laporkan saya siap akan membuktikan karena saya punya bukti buktinya,jelas Cahyono. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular