Wednesday, October 29, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalDihakimi Masa Setelah Ketahuan Hendak Mencuri Laptop

Dihakimi Masa Setelah Ketahuan Hendak Mencuri Laptop

TANJB TIMUR JAMBI, Investigasi.Today – Akibat ingin mencuri Laptop milik warga Jalur dua Desa Catur Rahayu Kecamatan Dendang Kabupaten Tajab Timur, seorang warga bonyok dihakimi warga. Kejadian tersebut terjadi Selasa 14/8/ Sekira pukul 10,00 wib pagi.

Putra (18) warga KelurahanTeluk dawan Kecamatan Sabak barat, digiring warga jalur dua ke Polsek Dendang, Pasalnya hendak mencuri, namun pada saat itu pelaku naas perbuatannya tidak berasil karna saat melakukan Aksinya di ketahui warga sekitar.

Tidak lama setelah kejadian, warga sekitarpun berkumpul langsung menghakimi pelaku dan pelaku langsung di bawa ke Polsek Dendang.

Pemilik Rumah yang di Jarahi pelaku, Yaskun, warga Sk 7 jalur dua Desa Catur rahayu mengatakan, pada saat kejadian saya tidak berada di rumah, ” saya di beritahu oleh warga, bahwa rumah saya di masuki maling dan isi barang yang ada di dalam rumah di acak acak.

Di perkirakan pelaku masuk dari jendela sebelah Barat, langsung menuju ke arah kamar dan mengacak acak isi Almari dan mengambil dompet yang ada di dalam Almari tersebut.
Adapun barang yang akan di ambil pelaku, satu buah Laptop, dompet dan Obeng, namun pelaku pada saat itu tidak bisa kabur karena sudah di ketahui warga, “Paparnya.

Sejak berita ini di turunkan pihak polsek Dendang belum dapat di minta keterangan terkait kasus tersebut. (Bahar Suro).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular