Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTiga Terdakwa Narkoba di Vonis 12 Tahun Penjara, Satu Terdakwa Wanita Nyatakan...

Tiga Terdakwa Narkoba di Vonis 12 Tahun Penjara, Satu Terdakwa Wanita Nyatakan Pikir Pikir

Surabaya, Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara kepemilikan ganja sebanyak 12 kg dengan tiga terdakwa yakni Moch.Wahyudi (36), Ayuk Shelsy Handayani (23), dan Moch.Aminulloh (38) kini kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/8/2018).

Dua pria asal Sidoarjo dan satu wanita asal Lumajang Jawa Timur ini, kembali menjalani sidang dengan agenda putusan (Vonis), yang digelar diruang Sari 2 dan di pimpin oleh R.Anton yang bertindak selaku Ketua Majelis Hakim, dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim R.Anton, memutuskan menghukum ketiga terdakwa dengan hukuman selama 12 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Adapun putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djuariyah dan Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang sebelumnya Menuntut ketiga terdakwa selama 17 tahun denda sebesar Rp 1 miliard dan Subsidair 3 bulan kurungan, karena telah dinyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan memiliki menyimpan menjual atau menjadi kurir narkotika jenis ganja tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Atas putusan tersebut, langsung di terima oleh kedua pria tersebut namun lain halnya dengan Shelsy yang merasa keberatan atas putusan Hakim tersebut menyatakan pikir pikir, saya pikir pikir pak hakim, Ucap Shelsy yang di dampingi kuasa hukumnya yakni Fariji dari Lembaga Bantuan hukum (LBH) Lacak.

Komentar Fariji kuasa hukum terdakwa, saya prihatin atas putusan tersebut karena Shelsy itu hanya disuruh membantu oleh suaminya namun Hakim memutusnya sama saya tidak bisa terima itu, harusnya Hakim mempertimbangkan putusannya terhadap Shelsy kasihan gitu loh masak hanya disuruh bantu suaminya di vonis sama, Ujar Fariji seusai sidang.

Untuk diketahui, bahwa terjadinya perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyalagunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa, tepatnya pada Sabtu 03 Maret 2018 sekira pukul 16,30 wib petugas dari BNNP Jawa timur melakukan penangkapan terhadap terdakwa M.Aminulloh sesaan setelah menerima paketan berupa (2) dua kardus berisi narkoba jenis ganja.

Dalam kardus pertama berisi (10) sepuluh bungkus kopi bubuk yang setiap bungkus kopi tersebut berisi ganja, sedangkan kardus yang kedua berisi (14) empat belas bungkus kopi bubuk dimana disetiap bungkus kopi tersebut berisi ganja, jumlah keseluruhan ada (24) dua puluh empat bungkus ganja dengan berat total 12,240 gram.

Ketika di intetogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah milik terdakwa Shelsy istri terdakwa M.Wahyudi, (Berkas terpisah) yang kini sedang menungguh di warkop di Ds.Kalang Anyar Sedati Sidoarjo, hingga saat itu juga terdakwa Shelsy dan M.Wahyudi dapat ditangkap oleh petugas BNNP Jatim.

Atas semua perbuatan ketiga terdakwa tersebut, JPU menjerat kepada ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular