
MALANG, Investigasi.Today – Bertepatan hari libur Nasional Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Malang tetap melakukan pelayanan masyarakat dalam pembuatan Perekaman KTP, KK, AKTA Kelahiran dan Lain-Lain, Rabu (3/4/2019).
Terkait pelayanan di tanggal merah tersebut Keapala Dinas Catatan Sipil
Dr. Ir. Sri Meicharini, MM di hubungi melalui Via tlp, menjelaskan sesuai Edaran Kementrian Dalam Negeri tertanggal 26 Maret 2019 menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 20/PUU-XVII/2019 yang bersifat final dan mengikat. Bersama ini Bupati/Wali Kota agar memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil untuk tetap memberikan pelayanan terhadap masyarakat pada hari libur Sabtu/minggu dan libur-libur lainya.
Sehubungan dengan hal tersebut menurut Kadin “Pada saat pemungutan suara 17 April 2019 Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk memberikan pelayanan dan dukunga terhadap KPU untuk pengecekan data dan yang di perlukan”.

“Melaksanakan jemput bola di lokasi-lokasi yang tidak terjangkau, Sekolah-Sekolah, Lapas, Panti dan lainya menerbitkan surat ketrangan sudah melakukan perekaman KTP-el bagi penduduk yang sudah melakukan perelaman belum bisa di cerak” Pungkasnya.
Hasil pantauan Investigasi.today Kantor Dispenduk Capil Kab. Malang yang beralokasi di Jl. Trunojoyo No.4, Ngadiluwih, Kedungpedaringan, Kepanjen, Malang, Jawa Timur 65163 keadannya masyarakat yang melakukan pengajuan baik KTP, KK, Maupun Akte ada walaupun tidak banyak seperti jam kerja biasanya.
Salah satu Petugas Pegawai Dispenduk Capil dikonfirmasi mengatakan “Untuk pelayanan saat ini tidak seluruhnya masuk sebagian aja sesuai dengan tugas-tugsnya, selain itu pelayanan hanya setengah hari mulai jam 8 pagi sampai jam 13:00 Wib,”Ujarnya. (Utsman)