
Jakarta, investigasi.today – Polri turun tangan dalam melakukan penangkapan pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap di wilayah Lampung.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan saat ini Abdul sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Untuk tersangka sudah ditahan atas nama inisial AB dari Polda Metro Jaya kemudian di backup dari Bareskrim dan Polda Lampung,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/6).
Dedi menjelaskan saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami penangkapan tersebut untuk mengungkapkan kemungkinan munculnya tersangka lainnya.
Abdul Qadir diketahui merupakan pendiri Khilafatul Muslimin yang didirikan pada 1997 silam. Nama Khilafatul Muslimin mulai mencuat setelah aksi konvoi sepeda motor sambil membawa tulisan SAMBUT KEBANGKITAN KHILAFAH ISLAMIYAH’ di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Menurut Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen Pol Ahmad Nurwahid, Abdul Qadir juga merupakan mantan anggota NII. Pria kelahiran Agustus 1944 itu juga menjadi salah satu pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki bersama dengan Abu Bakar Basyir.
“Serta ikut ambil bagian dalam Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tahun 2000,” kata Ahmad dalam keterangannya.
Selain itu, Abdul Qadir Baraja ini diketahui merupakan mantan napi kasus terorisme. Dia pernah 2 kali dipenjara.
“Pertama pada Januari 1979 berhubungan dengan Teror Warman, ditahan selama 3 tahun,” ungkap Ahmad.
“Kemudian ditangkap dan ditahan kembali selama 13 tahun, berhubungan dengan kasus bom di Jawa Timur dan Borobudur pada awal tahun 1985,” tambahnya.
“Tersangka ini sudah beberapa kali melakukan pelanggaran-pelanggaran pidana, baik pelanggaran terkait menyangkut masalah undang-undang terorisme maupun pelanggaran pidana lain, yang terakhir kan pelanggaran protokol kesehatan ketika diterapkan PPKM,” pungkasnya. (Ink)