Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalDivonis 2 Tahun Penjara, Caleg Terpilih Nasdem H. Mahmud Ajukan Banding

Divonis 2 Tahun Penjara, Caleg Terpilih Nasdem H. Mahmud Ajukan Banding

H. Mahmud saat meninggalkan kursi pesakitan

Gresik, investigasi.today – Caleg terpilih dari Partai Nasdem, H.Mahmud akhirnya divonis 2 tahun hukuman penjara karena melanggar pasal 378 KUHP. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan dalam penjualan tanah.

Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang dalam kasus ini menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Tidak hanya itu, terdakwa juga dituntut melanggar pasal 372 KUHP yakni melakukan tindak pidana penggelapan.

Majelis Hakim berpendapat apa yang dilakukan terdakwa dengan menerima uang hampir Rp. 15,3 milyar untuk pembebasan tanah dari PT. Bangun Sarana Baja (BSB) dan uang tersebut tidak dipergunakan sebagai mana semestinya yang tertuang dalam perjanjian, maka perbuatan tersebut memenuhi unsur melawan hukum.

Selain itu, terdakwa juga menyuruh saksi Kastar dan Rodiyah untuk mencari tanah dan diberi cek giro blong alias tidak ada uangnya. Padahal terdakwa sudah menerima pembayaran dari PT. BSB meskipun tidak semuanya diberikan sesuai perjanjian, maka perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana penipuan.

Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi mengatakan “menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” ucapnya saat menjatuhkan vonis di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (15/8) kemarin.

Suasana sidang H. Mahmud di PN Gresik

Atas vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Michael dan Gunadi menyatakan banding. “Maaf yang mulia, kalau diperkenankan kami ingin mengajukan penangguhan agar terdakwa dapat dikeluarkan dari penjara hanya untuk mengikuti pelantikan sebagai anggota dewan tanggal 23 Agustus,” pinta Gunadi.

Atas permintaan itu, Majelis hakim Putu Gde Hariadi mengatakan bahwa ketika sudah menyatakan banding maka status tahanan terdakwa beralih ke pengadilan tinggi.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Michael mengatakan bahwa putusan ini tidak adil untuk kilennya. Pasalnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 372 yakni penggelapan, akan tetapi Hakim berpendapat terdakwa melanggal pasal 378 yakni penipuan.

“Penggelapan yang dituduhkan jaksa jelas tidak terbukti. Anehnya, hakim membalik perkara ini dengan pasal penipuan. Otomatis, saksi dan alat bukti yang dihadirkan oleh jaksa tidak bisa menjerat terdakwa dengan pasal penggelapan dengan pelapor PT. BSB,” ungkap Michael, Jumat (16/8).

Michael menambahkan majelis hakim seharusnya jeli saat memutus perkara ini karena yang menjadi pelapor kan PT. BSB bukan Rodiah dan Muktar. “Dengan putusan 378 jelas unsur penggelapan yang dituduhkan pada terdakwa tidak terbukti. Seharusnya, hakim membebaskan Terdakwa,” tandasnya. (Salvado)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular