Thursday, September 12, 2024
HomeBerita BaruMetropolisDKP Jatim : Tak boleh tambah cantrang baru

DKP Jatim : Tak boleh tambah cantrang baru

Surabaya, investigasi.today – Meski regulasi tentang larangan penggunaan cantrang di jatim belum diberlakukan,pemprov jatim mulai menerapkan sejumlah kebijakan anyar terkait pembatasan alat tangkap ikan jenis itu. Salah satu yang mulai diterapkan adalah pembatasan penggunaan cantrang. Selain itu, yang saat ini dimulai adalah distribusi alat pengganti cantrang. Kebijakan tersebut merupakan solusi terhadap ditangguhkannya larangan penggunaan cantrang oleh pemerintah pusat. “Sambil kami menyosialisasikan penggunaan alat tangkap pengganti cantrang”. Ucap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan jatim Heru Tjahjono beberapa hari yang lalu. Dia menjelaskan, untuk kebijakan pembatasan cantrang, DKP jatim tidak melarang pemakaian cantrang. Namun, para nelayan tak lagi diperbolehkan menambah jumlah alat tersebut. Kebijakan itu diberlakukan hingga ada intruksi lanjutan dari pemerintah pusat. Untuk pemantauan, pemprov sudah berkoordinasi dengan seluruh kabupaten / kota. Selain itu, pemprov dan pemerintah pusat menyiapkan penambahan alat baru pengganti cantrang bagi seluruh nelayan di Jatim. Hingga saat ini, pemprov serta kementeriaan kelautan dan perikanan ( KKP ) sudah mendistribusikan 956 unit alat penangkap ikan ( API ) pengganti cantrang untuk para nelayan di lima kabupaten/kota. Yakni Gresik, Lamongan, Tuban, Pamekasan serta Probolinggo. Alat berupa gilinet, jaring milenium serta bubu
Nelayan Cantrang Kembali Usik Bawean
Sementara itu Pokmaswas Kepuhteluk mengeluhkan maraknya nelayan cantrang yang beroperasi diwilayahnya. Naraknya nelayan cantrang yang beroperasi di perairan laut Bawean, sangat merugikan nelayan. Pasalnya kedatangan nelayan dari luar bisa merusak seluruh rompon milik nelayan. “Bahkan ikan yang kecil juga berhasil disapu bersih sehubungan alat tangkapnya memakai pemberat besi,” kata Ketua Pokmawas Kepuhteluk Muallif.
Ironisnya pemerintah sendiri kurang tegas dalam penghapusan cantrang, sehingga berdampak kepada nelayan tradisional. Apalagi menurut Muallif, beroperasinya mereka di wilayah perairan Bawean yang notabene nelayannya tidak ada yang menggunakan alat tangkap cantrang.

Bahkan untuk menghapus cantrang pihak nelayan di desa Kepuhteluk sudah menghubungi Mabes Polri untuk mendapatkan Pol Air ke Pulau Bawean. “Berhasil ditangkap dan diamankan, tapi anehnya sekarang marak kembali,”katanya.
Sehubungan kedatangan rombongan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur di Pulau Bawean, Muallif berharap agar petugas melakukan penindakan tegas terhadap nelayan cantrang yang beroperasi diwilayahnya.

Mendapatkan keluhan Pokmaswas, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur Heru Tjahjono menyatakan siap untuk mengamankan perairan Pulau Bawean, apalagi kedepan menurutnya Kamlado sudah bertugas di Bawean. “Kantor Kamlado sudah berdiri, menunggu dioperasikan saja,”pungkasnya. (Adv/yit)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular