Thursday, April 18, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalDodik Handoko, Bandar Narkoba Asal Pasuruan Divonis 12 Tahun Penjara

Dodik Handoko, Bandar Narkoba Asal Pasuruan Divonis 12 Tahun Penjara


Teks foto ; Dodik Handoko saat menjalani sidang

SURABAYA, Investigasi.today –
Sidang Putusan perkara narkoba yang mendudukan Dodik Handoko sebagai terdakwa, siang tadi di gelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/8).

Sidang yang beragendakan putusan (Vonis) tersebut dipimpin Jan Manopo.SH.M,hum selaku Ketua Majelis Halim dan didampingi oleh Jihad Arkanuddin.SH,Mhum serta Slamet Riadi SH.M,hum selaku Hakim Anggota.

Sementara terdakwa Dodik Handoko Bin Sukotjo di damping oleh kuasa hukumnya yakni Ronni.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Jan Manopo berbunyi mengadili memutuskan dan menghukum terdakwa Dodik Handoko selama 12 tahun penjara, denda sebesar Rp 500,000,000; dan Subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah, terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkotika, sedangkan hal yang meringankan terdakwa ialah terdakwa tidak berbelit belit merasa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan.

Vonis tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati.SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara, denda sebesar Rp 1,000,000,000; serta Subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun putusan tersebut berdasarkan tuntutan Jaksa yang menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk diketahui, bahwa barang bukti narkotika jenis shabu seberat 39.550 gram dalam keadaan basah saat di terima di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, (2) Dua Unit timbangan digital , (1) Satu buah HP merk Samsung warna hitam, (1) Satu buah skorp plastic , (3) Tiga pak plastik klip kosong, (1) Satu tempat rokok merk Magnum, dan (1) Satu buah dompet warna hitam disita untuk dimusnakan.

Atas putusan tersebut akhirnya di terima dengan senyum lebar oleh terdakwa Dodik Handoko begitu pula Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan menerima putusan Hakim tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa perkara ini Berawal saat terdakwa dodik handoko yang pada tanggal 4 pebuari 2018 lalu di Beiji Pasuruan saat menghubungi Imam berniat akan membayar uang shabu sebesar Rp 3,000,000; dengan mendapatkan barang haram shabu seberat (3) tiga gram

Selanjutnya pada tanggal 20 Pebuari 2018 terdakwa ditangkap oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim yang dipimpin oleh Siswono.SH, saat dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa shabu tersebut di atas kasur dan dibawah bantal dengan berat total 42.92 gram, kemudian terdakwa beserta barang buktinya segera dibawa ke Mapolda guna penyidikan lebih lanjut.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular