Thursday, April 18, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalDua Bandar Narkoba Simo Jawar Divonis 10 dan 12 Tahun Penjara

Dua Bandar Narkoba Simo Jawar Divonis 10 dan 12 Tahun Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara narkoba kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Febrian Rosalita Hadi (32) dan Ceppy Hadi Fugasi (25) kembali menjalani sidang perkara narkotika jenis sabu dengan agenda putusan yang dipimpi oleh Timor Pradoko selaku Ketua Majelis Hakim dalm perkara tersebut, Kamis (28/6).

Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Febrian Rosalita selama (12) dua belas tahun dan Ceppy Hadi selama (10) sepuluh tahun penjara, denda masing masing sebesar Rp 1 miliard dan Subsidaer (3) tiga bulan penjara.

Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan JPU Nur Rochman, dari Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut terdakwa selama (17) tujuh belas tahun dan (15) lima belas tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliard serta Subsidaer (5) lima bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, dua terdakwa kakak beradik yang didampingi kuasa hukumnya, Arip Budi Prasetijo.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Taruna Indonesia) langsung menyatakan pikir pikir, tak pelak Jaksa pun menyatakan banding.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa perkara tersebut bermula saat Anggota BNNP Jatim mendapat informasi dari masyarakat adanya praktek jual beli narkoba yang dilakukan oleh terdakwa Febrian dan Roni suaminya (meninggal dunia).

Dari informasi tersebut ditindak lanjuti Anggota BNNP Jatim dengan melakukan penyelidikan dilokasi tersebut, alhasil Anggota menangkap terdakwa Febrian dan suaminya dirumah kontrakannya di Jalan Simojawar VII/29 Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah tas kain warna hijau yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus dengan berat masing masing 100,95 gram, 504,75 gram, 1 kardus kecil berisi shabu sebanyak 20 bungkus dengan berat total 2019 gram.

Semua barang bukti sabu tersebut ditemukan didalam jog Sepeda motor HONDA Vario warna putih dengan nopol D-3341-OB, dengan berat total keseluruhan 2523,75 gram, 1 unit sepeda motor Honda Vario, 2 buah Handphone merk Samsung J7 prime, 1 buah HP Samsung Duos, serta 2 buah timbangan elektrik, 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox, 1 unit mobil Honda mobilio warna putih L-1819-WL.

Dengan demikian Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dalam perkara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular