Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalDua Budak Narkoba Asal Pasuruan Dituntut 12 Tahun Penjara

Dua Budak Narkoba Asal Pasuruan Dituntut 12 Tahun Penjara


Teks foto ; Roby Darwis (48) dan Mathuri alias Matam (46) saat dalam persidangan

SURABAYA, Inveatigasi.today – Roby Darwis (48) dan Mathuri als Matam (46) keduanya berasal dar Pasuruan Jawa Timur, siang tadi kembali menjalani sidang perkara narkoba dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (31/7/2018).

Sidang digelar diruang sidang Tirta2 dan dipimpin oleh Agus Hamzah.SH.MH, selaku Ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta Sirait.SH, dan Syaiful Bachri Sadik.SH, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Dalam persidangan JPU membacakan nota tuntutannya yang berbunyi bahwa dua terdakwa telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu, dengan ini JPU menjatuhkan tuntutan terhadap kedua terdakwa selama (12) dua belas tahun Penjara, denda sebesar Rp 1 miliard, dan Subsidaer (6) enam bulan kurungan.

Untuk diketahui, bahwa dalam pemberitaan sebelumnya, kedua terdakwa pada hari Kamis 18 Januari 2018 sekira pukul 20,00 wib, Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa disebuah rumah kost kawasan Jl. Pangandaran,63 Antirogo Sumbersari Jember.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa1 Roby, ditemukan barang bukti berupa (1) satu bungkus plastik klip berisi shabu seberat (8) delapan gram, (1) satu buah HP merk Nokia warna putih serta simcardnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa2 Mathuri, petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu buah HP merk Styrufberi warna putih dengan simcardnya.

Ketika di interogasi, terdakwa1 Roby Darwis mengaku jika mendapatkan barang tersebut dari Bowo (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 900 ribu/gram, dengan keuntungan sebesar Rp 200 ribu.

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, Jaksa menjerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara kuasa hukum terdakwa berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular