Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruJatimHukum Tertinggi Di Negara Indonesia Adalah UUD 1945

Hukum Tertinggi Di Negara Indonesia Adalah UUD 1945


Ket foto: Kabiro Investigasi Malang bersama Wakil Ketua Lembaga Supremasi Media Indonesia (LASMI) Bidang SDM, Yunanto.

MALANG, Investigasi.Today – Wakil Ketua Lembaga Supremasi Media Indonesia (LASMI) Bidang SDM, Yunanto mengatakan bahwa hukum tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah UUD1945.

“ Setiap warga negara Indonesia mulai dari rakyat jelata hingga presiden dalam konteks hak berkomunikasi adalah setara,” ungkapnya saat ditemui di kediamannya Perum Pakisaji, Selasa (31/7).

Sesuai dengan Pasal 28F, UUD 1945, mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Bahkan lebih dari itu, juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Mengacu dalam perundang undangan (1) NKRI tercinta adalah *negara hukum*.
Ini amanat kontitusi. Jelas dan tegas di Bab I, Pasal 1, ayat 3, UUD 1945.

(2) Produk hukum positif tertinggi di negara hukum Republik Indonesia adalah UUD 1945.
Dengan demikian, segala produk hukum (undan-undang maupun peraturan apa pun) yang bertentangan dng UUD 1945, gugur demi hukum.

(3) Terkait dng komunikasi sbg hak setiap warga Negara juga harus tunduk pada UUD 1945.

Seiring dengan permasalahan berita yang akhir-akhir ini muncul di media cetak, online maupun elektronik berkaitan dengan meninggalnya salah satu wartawan, Muhamad Yusuf (42), 10 Juni lalu meninggal dunia dalam status sebagai tahanan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Seperti diketahui, Muhamad Yusuf adalah Kepala Perwakilan media cetak Sinar Pagi Baru untuk Kabupaten Kotabaru, dilaporkan oleh salah satu perusahaan sawit atas pemberitaan yang dibuatnya ke Polres Kotabaru pada tanggal 23 Maret 2018.

Diamanatkan dalam Pasal 28-F, UUD 1945.
Dengan demikian segala ketentuan, peraturan, dan sejenisnya yang dikeluarkan oleh Dewan Pers namun bertentangan dengan Pasal 28-F UUD 1945 juga harus gugur demi hukum.

Sementara itu, Ketua umum PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Suryanto PD.SH. mengatakan Kriminalisasi pers tak dapat dihindari akibat tidak profesional-nya kinerja Dewan Pers (DP).
Rekomendasi pencabut nyawa yang dikeluarkan oleh DP kepada wartawan M.Yusuf di kota baru Kalsel, yang akhirnya dijebloskannya almarhum kedalam jeruji tahanan.

Satu Minggu menjelang hari raya almarhum dinyatakan meninggal dunia, dua orang anak dari almarhum dan seorang istri harus menanggung pahitnya hidup , pasalnya tulang punggung keluarga telah gugur dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, yang dipicu oleh DP melalui rekomendasinya kepada pihak kepolisian polres kota baru Kalimantan Selatan bahwa karya almarhum masuk dalam ranah pidana UU ITE. (Utsman)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular