Surabaya, Investigasi.today – Miftahul Fahmi bin Mustamik (19) asal Ds.Sanggar Agung Barat Socah Bangkalan Madura, kini ia harus menjalani persidangan dalam kasus perampasan motor milik temannya sendiri.
Sidang digelar diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda keterangan saksi, dalam persidangan perkara ini dipimpin oleh Dede Suryaman selaku Ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Junaidi dan Djamin Susanto.
Sidang kali ini JPU menghadirkan dua saksi korban guna dimintai keterangannya, kemudian dihadapan Majelis Hakim saksi korban bercerita.
Bermula saat saksi Meyko Dio Mardiansyah, diajak temannya yang bernama Nero main ke Suramadu untuk dikenalkan temannya, sesampainya dirumah temannya yang bernama Miftahul Fahmi (Terdakwa) keduanya salin berkenalan.
Dari perkenalan tersebut, akhirnya saling bertukar alamat Facebook, selang beberapa minggu kemudian terdakwa mencoba menghubungi saksi Meyko Dio bermaksud minta tolong untuk bertemu di Suramadu.
Setelah keduanya bertemu di Suramadu, terdakwa bilang jika HP nya dicuri Nero namun oleh saksi disarankan agar dihubungi saja Nero diajak ketemuan saran saksi Meyko, namun tiba tiba saksi kaget saat HP nya diminta paksa oleh terdakwa.
Saksipun tidak berkutik lantaran terdakwa mengambil paksa HP saksi sambil menodonglan sebilah pisau penghabisan, sambil bilang apes koen (Sial kamu.red) tak hanya sampai disitu terdakwa lalu meminta kunci kontak motor saksi serta menutup pintu rumah sambil berkata kamu tidak boleh keluar sampai Nero datang.
Karena ditunggu lama Nero tak kunjung datang, lantas terdakwa bilang kepada saksi kamu menunggu saksi apa kamu pulang naik bus, aku pulang naik bus saja, kemudian saksi diantar oleh terdakwa menuju jalan raya.
Sesampainya dijalan raya, saksi diturunkan oleh terdakwa lalu ditinggal ngacir terdakwa dengan menaiki motor saksi Suzuki Satria, setelah dijalan raya saksi langsung berlari menuju Polsek di Bangkalan.
Karena saksi tidak membawa dokument apa apa, oleh Petugas saksi disuruh pulang dan akhirnya saksipun pulang dengan tangan hampa.
Selang benerapa saat kemudian, saksi berusaha menemui pacarnya Nero yakni Sasti dan meminta untuk menghubungi HP nya yang dirampas oleh terdakwa, lantas Sasti segera menghubungi terdakwa dan mengajak ketemuan di Suramadu dan permintaan Sasti disetujui oleh terdakwa.
Setelah itu saksi segera menghubungi Polisi untuk melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud, dan selanjutnya setelah sampai di Suramadu Polisi segera menangkap terdakwa dan nggelandangnya ke kantor Polisi guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan terdakwa, kini terdakwa terjerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 KUHP, namun terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Sandhy Krisna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) membenarkan semua keterangan saksi. (Ml).