Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruNasionalDua Kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Haris Azhar dan Fatia

Dua Kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Haris Azhar dan Fatia

Jakarta, Investigasi.today – Setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa (18/1) akhirnya mendatangi kantor Direktur Lokataru Haris Azhar dan kediaman rumah Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti untuk menjemput paksa keduanya.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah mengatakan “Untuk kepentingan penyidikan, saksi HA dan FA dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar, dan sesuai mekanisme pada KUHAP, Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa Surat Perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi,” ungkapnya, Selasa (18/1)

Auliansyah menjelaskan, keduanya (Haris dan Fatia) tidak hadir pada dua kali pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 23 Desember 2021 dan tanggal 6 Januari 2022 lalu berdasarkan surat permohonan yang diajukan keduanya. Kemudian, pemanggilan tanggal 6 Januari 2022 tersebut sudah disesuaikan dengan jadwal dan waktu yang ditentukan saksi.

“Kemudian keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan,” tuturnya.

Auliansyah menegaskan bahwa penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan persuasif dan dialog kepada keduanya. Disepakati, saksi HA dan FA akan hadir ke Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (18/1) pukul 11.00 WIB.

“Sehingga penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Ananda mengatakan, polisi menghampiri kediaman Fatia dan Haris pada Selasa (18/1) pagi. “Pagi tadi (18/1), Fatia & Haris didatangi 4-5 polisi di kediamannya masing-masing untuk dibawa ke Polda Metro Jaya,” tuturnya, Selasa (18/1).

Rivanlee menyebut Fatia dan Haris menolak permintaan tersebut. Ia mengatakan, Fatia dan Haris bakal hadir langsung ke Polda Metro Jaya pada siang ini. “Mari kawal bersama upaya pembungkaman kebebasan berekspresi ini!” tandas Rivanlee.

Rivanlee juga mengajak untuk meramaikan tagar di media sosial mengenai kebebasan berekspresi. Ia menganggap apa yang dilakukan Fatia dan Haris dalam mengkritik pejabat pemerintah sebagai bentuk kebebasan berekspresi.

“#SelamatkanKebebasanBerekspresi,” ucap Rivanlee.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberi konfirmasi terkait kabar tersebut. Diketahui, berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan naik ke tahap penyidikan.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terlapor. “Sudah sidik (statusnya),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/1) lalu.

Auliansyah mengaku, sebenarnya pihaknya sudah berulang kali memfasilitasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku pelapor dan Haris Azhar dan Fatia Maulida selaku terlapor supaya persoalan pencemaran nama baik diselesaikan melalui pendekatan mediasi.

Namun sayangnya, mediasi tersebut hingga saat in tidak berjalan dengan mulus. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular