Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruNasionalHeran Sampai Dijemput Paksa, Haris Azhar: Kita Selalu Kasih Penjelasan

Heran Sampai Dijemput Paksa, Haris Azhar: Kita Selalu Kasih Penjelasan

Jakarta, Investigasi.today – Setelah tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investas Luhut Binsar Panjaitan. Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengaku heran dengan upaya penjemputan paksa yang dilakukan penyidik.

Awalnya Haris Azhar dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan pada tanggal 7 Februari 2022 mendatang. Memang sudah dua kali tak hadir pemanggilan, tapi ia mengaku selalu menyerahkan surat permintaan penundaan. “Saya juga enggak ngerti tadi juga saya sampaikan begitu,” keluh Haris Azhar saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/1).

Haris Azhar juga mengaku heran atas alasan polisi yang menjemput dirinya karena tidak wajar. Sebab, selama ini pada saat tak hadir pemanggilan pemeriksaan ia selalu bersurat dengan baik dan menjelaskan alasan ketidakhadirannya. “Saya tidak tahu wajar atau tidak wajar. Saya selalu mengirim surat secara baik-baik,” ucap Haris.

Haris Azhar tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 11.27 WIB dengan menggunakan kemeja putih ditemani dengan kuasa hukumnya. Sementara Fatia datang sekitar pukul 11.17 WIB dengan menggunakan kemeja putih dan topi bercorak gelap. Tak banyak komentar dari Fatia pada saat awak media menanyakan perihal penjemputan paksa tersebut. “Kita ikutin saja, kita kooperatif,” tandas Fatia.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mendatangi kantor Direktur Lokataru Haris Azhar dan kediaman rumah Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Selasa (18/1). Kedatangan penyidik untuk menjemput paksa keduanya guna dilakukan pemeriksaan.

“Untuk kepentingan penyidikan, saksi HA dan FA dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar, dan sesuai mekanisme pada KUHAP, Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa Surat Perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah, Selasa (18/1).

Menurut Auliansyah, keduanya (Haris dan Fatia) tidak hadir pada dua kali pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 23 Desember 2021 dan tanggal 6 Januari 2022 lalu berdasarkan surat permohonan yang diajukan keduanya. Kemudian pemanggilan tanggal 6 Januari 2022 dimaksud tersebut sudah disesuaikan dengan jadwal dan waktu yang ditentukan saksi.

“Kemudian keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan,” terang Auliansyah.

Auliansyah menegaskan, penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan persuasif dan dialog kepada keduanya. Disepakati, saksi HA dan FA akan hadir ke Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (18/1) pukul 11.00 WIB. “Sehingga penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya,” tutup Auliansyah. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular