Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalDua Kurir Narkoba Gubeng Masjid Dijebloskan Penjara

Dua Kurir Narkoba Gubeng Masjid Dijebloskan Penjara


Teks foto ; Andy Rochmad dan Kuncara Adi saat menjalani sidang

SURABAYA, Investigasi.Today – Sidang perkara peredaran narkoba yang melibatkan dua kurir asal Jalan Gubeng Masjid Surabaya, sidang dipimpin Dedy Fardiman dan didampingi oleh Timor Pradoko dan Achmad Virza Rudiansyah selaku Hakim Anggota yang menyidangkan perkara tersebut.

Dua pemuda asal JL.Gubeng Masjid ini ialah Andy Rochmad als Andy dan Kuncara Adi (Berkas terpisah) siang tadi menjalani sidang perkara narkoba dengan agenda keterangan saksi dan berlanjut ke pemeriksaan terdakwa yang digelar diruang garuda2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senen (27/8/2018).

Dalam sidang kedua terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya yakni Sandhy Krisna dan rekan sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejati Jatim menghadirkan dua saksi penangkap dari anggota Kepolisian guna dimintai keterangannya.

Kemudian dihadapan Majelis Hakim saksi menjelaskan terjadinya perkara hingga penangkapan tersebut, bermula pada Kamis 19 April 2018 terdakwa di datangi temannya yakni Kuncara Adi (Berkas terpisah) yang saat itu bersama petugas yang menyaru sebagai pembeli narkoba jenis shabu.

Selanjutnya petugas menyerahkan uang sebesar Rp 2,500,000; (Dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli shabu, lantas terdakwa mengatakan agar Kuncara Adi bersama petugas yang menyaru pembeli tersebut untuk menungguh dirumah kost terdakwa.

Ketika terdakwa datang dengan membawa barang pesanan Kuncara (Berkas terpisah) tetdakwa mengatakan jika shabu yang seharga Rp 2,500,000; tidak ada (habis,red) tinggal yang seharga Rp 1,500,000; dengan berat 1,21 gram, namun tidak apa apa kata Kuncara Adi.

Kemudian terdakwa kembali pergi untuk membeli shabu tersebut kepada temannya yang bernama Irfan (DPO), setelah mendapatkan barang tersebut terdakwa kembali pulang untuk menemui Kuncara bermaksud menyerahkan barang pesanannya.

Namun sial sesampeinya dirumah kostnya, terdakwa ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jatim yakni saksi Onny Adi Anugrah dan saksi Novi Tri Setyawan, dalam penangkapan tersebut saat digeledah petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu buah HP merk Hammer warna putih beserta sim cardnya.

Menurut pengakuan terdakwa, menjawab pertanyaan Hakim ia mengaku bahwa dirinya didalam menjual belikan shabu tersebut ia mendapatkan ke untungan sebesar Rp 50,000; (lima puluh ribu rupiah) setiap Rp 500,000; (lima ratus ribunya).

Atas perkara tersebut, JPU menjerat kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular