Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalDua Kurir Narkoba Terancam Hukuman Berat

Dua Kurir Narkoba Terancam Hukuman Berat

Surabaya, Investigasi.today – Sidang perdana perkara narkoba dengan dua terdakwa Wahyu Rico Frandana (24) asal Dsn.Wonogiri Mojokerto dan Bayu Abdurokhman (21) asal Ds.Pandanarum Mojokerto, Rabu (08/8/2018).

Dua terdakwa yang masih belia ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Adi Sudiantara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim didakwa bersalah telah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu.

Sidang di pimpin selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, sementara kedua terdakwa di dampingi Fariji.SH selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak.

Bermula dari petugas Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa Wahyu Rico Frandana di Dsn.Wonogiri Mojokerto pada Jum,ad 16 Maret 2018 swkira pukul 21,30 wib, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 700 ribu, serta (2) dua unit HP merk Nokia dan Sonny.

Penangkapan tersebut berawal dari tertangkapnya Mas Nurul Andifal (berkas terpisah) dari pengakuan Nurul bahwa ia mendapatkan shabu tersebut dari Wawan (berkas terpisah) sedangkan Wawan sendiri mengaku mendapat barang dari Wahyu Rico Frandana.

Saat ditangkapnya Wahyu inilah petugas mendapat nama Bayu Abdurrokhman yang terdapat dalam sms HP terdakwa, yang mana dalam isi sms nya Wahyu meminta kepada Bayu agar terdakwa membagi sabu yang di bawanya menjadi beberapa bungkus.

Maka kemudian petugas menyaru menjadi pembeli dan meminta kepada terdakwa Wahyu untuk menghubungi Bayu, agar diminta untuk datang kerumah terdakwa Wahyu Rico Frandana dengan membawa shabunya.

Selanjutnya pada Sabtu 17 Maret 2018 sekira pukul 00,20 wib, petugas berhasil menangkap terdakwa Bayu Abdurrokhman di rumahnya terdakwa Wahyu Rico (berkas terpisah) ketika digeledah petugas mendapatkan barang bukti berupa (2) dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 15 gram.

Atas perbuatannya tersebut, JPU menjerat kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular