Friday, November 22, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalDua Pengedar 'Upal' di bekuk Polisi

Dua Pengedar ‘Upal’ di bekuk Polisi

Banyuwangi, investigasi.today – Dua orang warga kecamatan Siliragung berinisial AT dan MA di bekuk oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Banyuwangi lantaran di duga telah menjadi pengedar uang palsu ( Upal).

Pada Senin lalu dalam press conferens Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Efendi., S.H. menyampaikan bahwa penangkapan terhadap kedua orang tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di wilayah Kecamatan Siliragung sering ditemukan adanya uang palsu.

“Berdasarkan informasi dari warga masyarakat maka anggota Opsnal kami melakukan pendalaman penyelidikan bersama anggota Polsek Siliragung dan berhasil menangkap kedua orang tersebut bersama dengan sejumlah barang bukti,” terang AKP Sodik.

Dalam penyelidikan tersebut anggota gabungan dari Opsnal Satreskrim dan Polsek Siliragung mendapatkan yang mengarah pada kedua orang pelaku AT dan MA.

“Selain berhasil mengamankan kedua orang tersebut, anggota kami juga telah mengamankan uang senilai 1,8 juta rupiah pecahan 100 ribu yang kita duga merupakan uang palsu,” tutur Kasatreskrim Polres Banyuwangi.

Penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti dengan TKP Pasar Siliragung antara lain7 (tujuh) lembar pecahan uang palsu pecahan 100 ribu yang telah diedarkan, uang asli senilai Rp.70.000, hasil dari membelanjakan uang palsu di daerah Pasar Pedotan dan sepeda motor mio J tanpa plat nomor sebagai sarana untuk membelanjakan uang palsu tersebut.

“Kemudian dari hasil pengembangan TKP di Siliragung tersebut, unit Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang palsu sebanyak 3 lembar pecahan 100 ribu,” jelas AKP Sodik.

Dari hasil belanja dengan menggunakan uang palsu di Pasar Bangorejo tersebut para pelaku telah membeli 2 sisir pisang, 2 plastik daging ayam masing-masing 0,5 KG, 1 plastik lombok 0,25 KG, 1 plastik yang berisi bumbu masak dan sabun cuci.

Kepada para terduga penyidik menjerat dengan pasal 36 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Saat ini para tersangka diamankan di rumah tahanan Polres Banyuwangi guna menjalani penyidikan lebih lanjut. (Widodo)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular