
Gresik, Investigasi.today – Pelantikan 47 kepala desa se_Kabupaten Gresik yang digelar pada 20 April lalu oleh Bupati Fandi Akhmad Yani menyisakan aroma tak sedap berupa dugaan pungutan liar (Pungli).
Sebelum pelantikan, para kepala desa yang telah memenangi kontestasi Pilkades 26 Maret 2022 tersebut wajib menyetor uang sebesar Rp900 ribu tanpa mendapatkan tanda terima kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gresik untuk pembelian atribut dan dokumentasi.
Padahal pelaksanaan pelantikan kepala desa saat itu telah disiapkan anggaran tersendiri melalui APBD Gresik.
Mendengar kabar tak sedap tersebut, pada Kamis (12/5) Komisi I DPRD Gresik yang membidangi pemerintahan dan hukum itu bergerak cepat dengan menggelar rapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin mengatakan 47 kades yang akan dilantik saat itu harus membayar Rp 900 ribu untuk atribut dan dokumentasi saat pelantikan.
“Jika ditotal dari jumlah yang dilantik, dikalikan dengan Rp900 ribu maka uang yang terkumpul mencapai Rp 42,3 juta,” ungkapnya.
Dengan membayar Rp900 ribu, setiap kades yang dilantik mendapat barang berupa pangkat PDU Kades sebesar Rp150 ribu, tanda jabatan PDU Rp150 ribu, Korpri Rp35 ribu, Nametag Rp25 ribu, Cetak foto dan pigora 16 R saat penyerahan SK Rp250 ribu, cetak foto dan pigora saat penyematan emblem Rp250 ribu, Compact Disk dan lain-lain (cetak stiker nama serta tempatnya) Rp40 ribu.
Menurut Zaifudin, seharusnya pemerintah daerah tidak melakukan hal itu. Apalagi, prosesi pelantikan tersebut menggunakan APBD Gresik sekitar Rp130 Juta.
“Ada kesan seolah-olah OPD jualan atribut, ini budaya tidak baik dalam roda pemerintahan,” tandas Politikus Gerindra ini.
Dalam rapat tersebut, Plt Kepala Dinas PMD, Suyono berhalangan hadir dan diwakili oleh Kepala Bidang Bina Pemerintah Desa Nur Salim.
Nur Salim mengaku hanya bisa melengkapi data dan keterangan saja. “Kami akan koordinasi,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, dewan mendapat penjelasan bahwa kasus seperti ini juga terjadi saat pelantikan serentak ratusan kades di tempat yang sama sebelumnya.
Saat itu, masing-masing kades ada yang setuju ada yang tidak. Alhasil atribut yang digunakan tidak seragam, warnanya dan ukurannya. Sehingga dikoordinir menjadi satu oleh Dinas PMD.
Namun penjelasan apapun yang terkait tarikan untuk acara pelantikan kepala desa yang disampaikan pihak eksekutif dalam hearing Kamis (12/5) lalu belum memuaskan para anggota Komisi I DPRD Gresik.
Apalagi dalam rapat dengar pendapat tersebut Plt Kepala Dinas PMD Suyono tidak hadir meski dia sudah diundang untuk didengar keterangannya.
“Insya Allah Selasa (17/5) pekan depan kita gelar hearing lanjutan untuk mendengar keterangan Plt Kepala Dinas PMD,” pungkas Zaifudin.
Dihubungi terpisah, Plt Kepala Dinas PMD Gresik, Suyono membenarkan ada penarikan tersebut. Namun, biaya itu untuk atribut dan dokumentasi.
Menariknya, pungutan tidak berdasar itu diakui Suyono sudah disepakati oleh para kepala desa yang akan mengikuti agenda pelantikan.
“Kan seperti atribut tanda pangkat jabatan yang ada di pundak, korpri, pin nama, itukan belinya bareng. Itu juga untuk foto dokumentasi serta pigora, sudah disosialisasikan sebelumnya,” tuturnya.
Dikatakan Yono, uang tarikan itu juga digunakan menyewa fotografer. Gunanya untuk mengabadikan momen pelantikan kepala desa. Dia menganggap hal itu wajar.
“Biar khidmat sewa fotografer agar tidak foto riwa-riwi saat pelantikan. Semua kepala desa tidak mempermasalahkan,” jelas Yono. (Slv)