Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalInvestasi Bodong, Bos Goldcoin Jadi Tersangka

Investasi Bodong, Bos Goldcoin Jadi Tersangka

Bos PT. Goldcoin Sevalon Internasional, Rizky Adam

Denpasar, investigasi.today – Pemilik atau bos PT Goldcoin Sevalon Internasional (GSI) Rizky Adam akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar. Ia ditetapkan tersangka usai memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (11/5) lalu.

“Benar (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Jumat (13/5).

Menurut Sukadi, penyidik langsung menetapkan Rizky Adam sebagai tersangka di hari pemeriksaan sekitar pukul 22.00 WITA. Rizky Adam kemudian langsung ditahan usai ditetapkan tersangka.

“Pada hari pemeriksaan itu jam 10 malam (ditetapkan tersangka). Yang bersangkutan langsung ditahan,” jelas Sukadi.

Rizky Adam dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh penyidik Unit V Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar.

Sebelumnya, Rizky Adam memenuhi panggilan penyidik Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan setelah sempat mangkir pada panggilan pertama. Melalui kuasa hukumnya, Ia sempat mengajukan surat penundaan pemeriksaan. Dirinya diperiksa atas dugaan investasi bodong.

Surat penundaan pemeriksaan dikirimkan lantaran Rizky Adam mengaku belum bisa memenuhi panggilan penyidik Polresta Denpasar karena masih merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga di Padang, Sumatera Barat.

Rizky Adam akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Denpasar pada pemanggilan kedua pada Rabu (11/5).

Saat pemanggilan kedua, Rizky Adam dijadwalkan memenuhi pemeriksaan penyidik Polresta Denpasar mulai pukul 10.00 WITA di Unit V Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar. (Iskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular