Sunday, January 26, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalEdarkan Narkoba, Inawati Dituntut 9 Tahun Penjara

Edarkan Narkoba, Inawati Dituntut 9 Tahun Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Sidang perkara narkoba yang menjerat Inawati (29) warga jalan Tanah Merah Indah.II Surabaya memaksanya untuk duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa.

Wanita cantik ini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara kepemilikan narkotika jenis Pil Extacy sebanyak (6) enam butir, dalam persidangan yang dipimpin Dedi Fardiman.SH.MH ini beragendakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) P. Manullang dari Kejari Tanjung Perak menuntut terdakwa Inawati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Menuntut kepada terdakwa Inawati sebagaimana yang telah diperbuat oleh terdakwa dalam menyalagunakan narkotika, dengan ini JPU menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama (9) sembilan tahun dengan denda sebesar Rp 1 miliar serta Subsidair (1) satu tahun kurungan.

Atas tuntutan yang dibacakan Jaksa P. Manullang tersebut, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya Arip Budi Prasetijo.SH, dan Drs. Victor A Sinaga, SH,MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taruna Surabaya berencana akan lakukan Pledoi (Pembelaan) secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.

Untuk diketahui, perkara ini terjadi bermula pada Kamis 04 Oktober 2018 sekira pukul 18,30 wib, dimana petugas kepolisian mendapat informasi terkait adanya penyalagunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa Inawati.

Berkat informasi tersebut petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya kawasan jalan Tanah Merah Indah.II Surabaya, saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa (2) dua butir Pil Extasy berlogo XTC didalam kartu perdana im3 dan (4) empat butir Pil Extasy berlogo XTC didalam tempat lipstik milik terdakwa.

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat barang tersebut dari Benny Andiyanto (berkas terpisah) dengan cara membeli seharga Rp 2,400,000; menurut pengakuan terdakwa bahwa Pil Extasy tersebut adalan pesanan Suwandriyo (berkas terpisah) dan Sigit Eko Cahyono (berkas terpisah) sedangkan yang (2) dua butir lagi adalah pesanan orang lain.

Karena perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkotika, maka JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -





Most Popular