Monday, June 2, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalEdarkan Narkoba, Pemuda Petemon Timur Masuk Penjara

Edarkan Narkoba, Pemuda Petemon Timur Masuk Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Achmad Efendy bin Kasran (28) pemuda asal Petemon Timur ini didudukan dikursi pesakitan sebagai terdakwa dalam perkara Narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Surabaya, Senen (12/3/2018).

Dalam sidang yang beragendakan dakwaan dan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan dua saksi penangkap dari Kepolisian Sektor Sawahan guna memberikan keterangan.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dwi Winarko, saksi menceritakan kronologi penangkapan terhadap terdakwa Achmad Efendy.

Bermula pada Senen 18 Desember 2017 sekira pukul 11,00 wib, Petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Achmad Efendy, di Petemon Timur,11b Surabaya.

Ketika dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu buah kaleng yang didalamnya berisi sabu seberat 11,41 gram, (6) enam bungkus plastik kecil berisi sabu seberat masing masing 1,32 gram, (1) satu buah skop plastik dari sedotan, (1) satu buah HP merk Nokia serta uang tunai sebesar Rp 280.000.

Kemudian dari semua keterangan saksi, dibenarkan oleh terdakwa yang saat itu didampingi Fariji selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak).

Dengan demikian atas perbuatan terdakwa, telah dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hingga berakhirlah persidangan perkara peredaran narkoba ini, setelah terdengar ketukan palu hakim yang sembari berkata sidang dinyatakan ditutup.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular