SIDOARJO investigasi.today – Banyak di kalangan remaja yang saat ini sudah memakai narkoba ,lantaran pil Koplo sudah merambah di wilayah hukum Polsek Tanggulangin. Pengedarnya menyasar kawula muda dan anak baru gede,selasa(13/3/2018).
Banyaknya peredaran Pil Koplo di wilayah Tanggulangin, membuat polsek setempat berupaya menangkap pengedarnya. Setelah sekian lama diintai, akhirnya pengedar berhasil ditangkap,dan herannya lagi rata-rata pengedarnya anak muda.
Dua pengedar pil koplo yang berhasil ditangkap Polsek Tanggulangin. Mogar Tri Cahyono 27, warga Dusun Pengganjuran RT.07 RW.03, Desa Balongtani, Kecamatan Jabon. Kemudian, Cholilurrochmat 21, asal Dusun Gambiran RT.04 RW.01, Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Pasuruan,”ucapnya.
Dua pemuda ini di tangkap saat edarkan pil koplo ini di area wilayah tanggulangin. Dari kedua tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 5000 butir pil koplo yang kini disita sebagai barang bukti. Kedua tersangka dijebloskan ke tahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanggulangin,Kompol Sirdi melalui Kanit Reskrim Ipda Idham Khalid mengatakan, tersangka ditangkap dirumah masing-masing. Sebelumnya, polisi mengamankan FS bersama rekanya NP pada hari Minggu kemarin,sekitar pukul 09.00 WIB di warung kopi Desa Permisan, Kecamatan Jabon.
Penangkapan bermula ketika polisi melaksanakan patroli. Mereka mendapatkan infomasi dari masyarakat jika ada peredaran pil koplo oleh FS dan NP. Akhirnya mereka digeledah dan ditemukan pil koplo sebanyak 46 butir yang di bungkus plastic kecil dikatongi tas kresek warna hitam.”Kemudian kami bawa ke Polsek Tanggulangin untuk diperiksa lebih lanjut,” terang Idham Khalid.
Menurut keterangan FS dan NP, pil koplo itu diperoleh dari seseorang yang bernama Mogar Tri Cahyono bertempat tinggal di Jabon. Petugas tidak menunggu lama,kami langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Mogar Tri Cahyono. Dari tangan tersangka polisi mengamanlan barang bukti 46 buah plastic kecil. Masing-masing berisi 9 butir dengan logo LL.
Kemudian uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp.15 ribu dan 1 buah tas kresek berwarna hitam. Dari hasil pemeriksaan,tersangka pertama Mogar Tri Cahyono mengakui bahwa barang haram tersebut membeli dari Cholilurrochmat yang berdomisili di Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Pasuruan.
Cholilurrochmat ditangkap dirumahnya. Setelah di lakukan penggeledahan ditemukan 5 kantong plastik besar masing-masing bersisi 1000 butir pil koplo,1 kantong plastic berisi 52 butir,1 kantong plastic masing-masing berisi 3 butir,1 kantong plastic berisi 7 bandel plastic kecil,dan uang tunai sebsar Rp.650 ribu yang di simpan pada bunker tanah di belakang pintu kamar tidur.
Setelah mendapat pasokan pil koplo dalam jumlah banyak, kemudian mereka menyimpannya di bunker itu. Tersangka mengambil pil koplo ketika mau pakai dan ada pembeli.
Kedua tersangka ini dijerat pasal 196 dan atau pasal 197 UU.RI.No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Menurut keterangan Cholilurrochmat di hadapan penyidik mengakui 1 kantong plastic berisi 1000 butir pil koplo itu dijual ke pembeli seharga Rp.650 ribu.
Mogar Tri Cahyono kembali menjualnya ke pelanggan 100 butir pil koplo seharga Rp.100 ribu. “Keuntungan dari hasil penjualan dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup anak dan istri. Sedangkan sisanya saya gunakan untuk berfoya-foya,” pungkasnya(ryo).