Surabaya, Investigasitop.com – Sidang
lanjutan terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan
terdakwa Edy Susanto Santoso alias Ie Liang, masuk pada agenda putusan sela.
Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
yang diketuai Dedi Fardiman dengan tegas menyatakan menolak eksepsi terdakwa
dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan
saksi pada Rabu pekan depan.
Dalam amar putusanya, majelis hakim menyatakan jika dakwaan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) sudah memenuhi KUHAP dalam undang undang yang berlaku, untuk itu
hakim memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan sidang pada pekan depan, tegas
hakim dalam amar putusanya.
Selain itu, hakim juga menyatakan, dakwaan jaksa sudah lengkap, karena sudah
memuat nama lengkap, umur, jenis kelamin, tempat tinggal, pekerjaan, kebangsaan
dan agama terdakwa. Dengan demikian, lanjut hakim semua dalil terdakwa
gugur.
Jaksa Farkan Junaedi menjerat terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang
dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat (1) KUHP untuk dakwaan kesatu. Dan pasal 372
KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP untuk dakwaan kedua.
Terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang dan Lia Emelita istrinya,
berkenalan dengan Suhwadji, pada tahun 2011 lalu.
Dari perkenalan itu, terdakwa Edi Susanto Santoso sering meminjam uang
kepada Suhwadji untuk modal Tambang Pasir hingga akhirnya membengkak sampai
berjumlah sebesar Rp. 1.538.334.000.
Uang yang dipinjam oleh terdakwa Edi Susanto Santoso dari Suhwadji itu
diberikan jaminan berupa dua Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah, dua BPKB mobil
Honda Jazz dan Toyota Yaris, dua BPKB dump truk dan surat alat berat. Tanpa
dilengkapi dengan surat perjanjian atau surat kuasa menjual.
Selain itu, terdakwa juga memberikan 13 lembar cek Bank BNI atas nama Lia
Emelita senilai Rp. 1.538.334.000 yang dapat dicairkan setelah jatuh tempo.
Cek atas nama Lia Emelita yang diberikan Edi Susanto Santoso kepada Suhwadji
yakni tertanggal 9 Juni 2014 senilai Rp. 25.750.000, cek BNI tanggal 14 Juni
2014 senilai Rp. 51.250.000, tanggal 16 Juni 2014 senilai Rp. 102.500.000, cek
tanggal 17 Juni 2014 senilai Rp. 358.750.00.
Namun, begiu jatuh tempo, ternyata 13 lembar cek yang diberikan terdakwa Edi
Susanto Santoso tersebut, tidak dapat dicairkan. Karena cek itu blong lantaran
saldo rekening giro atau rekening giro khusus tidak cukup dan rekening sudah
ditutup.
Setelah 13 lembar cek itu blong, saksi korban Suhwadji mencoba menghubungi
terdakwa Edi Susanto Santoso untuk minta pertanggung jawabannya.
“Terdakwa berjanji akan mengganti dengan pembayaran tunai. Namun apa yang
dikatakan itu hanya janji-janji belaka tanpa pernah ada realisasinya. Akhirnya,
Suhwaji meminta kepada terdakwa Edi Susanto
Santoso untuk membuat perjanjian
dan Ikatan Jual Beli (IJB) atas dua SHM rumah, dua BPKB mobil Honda Jazz dan
Toyota Yaris, dua BPKB dump truk dan surat alat berat tersebut, namun terdakwa
Edi Susanto Santoso tidak mau, “ jelas Jaksa Farkhan, dari Kejari Tanjung Perak
Surabaya…..(Ml).