Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruNasionalErick Thohir; Mafia Bermain Dalam Pengadaan Alkes, KPK; Laporkan dan Kami Akan...

Erick Thohir; Mafia Bermain Dalam Pengadaan Alkes, KPK; Laporkan dan Kami Akan Tindak Tegas

Jakarta, Investigasi.today – Pasca pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir yang menyayangkan 90 persen alat kesehatan bahan bakunya berasal dari impor dan engadaan alat-alat tersebut didominasi oleh mafia.

Agar tidak terjadi penyimpangan, KPK siap mengawal pengadaan barang dan jasa terkait penanganan virus corona tersebut.

Terkait hal ini, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mempersilakan Erick Thohir jika ingin melaporkan hal tersebut dan KPK siap menindaklanjuti.

“Silahkan langsung disampaikan kepada pengaduan KPK dan tentunya KPK akan telaah dan dalami setiap informasi yang diterima,” ungkapnya, Jumat (17/4).

Ali Fikiri menegaskan KPK tak segan menindak tegas para pihak yang melakukan penyimpangan, apalagi dalam situasi penanganan wabah corona.

“KPK akan menindak tegas siapapun yang bermain-main terkait pengadaan barang dan jasa, terutama terhadap kebutuhan Alkes dalam situasi seperti sekarang ini,” tandasnya.

KPK juga mengingatkan, bila melakukan korupsi pada saat penanganan bencana bisa terancam maksimal hukuman mati. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 2 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berikut bunyi Pasal 2 Undang-undang 31 tahun 1999

Ayat 1; Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ayat 2 ; Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Dalam penjelasan Ayat 2, diterangkan “keadaan tertentu” maksudnya adalah pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi jika dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya, sesuai undang-undang yang berlaku. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular