
Jakarta, investigasi.today –
Usai bertemu dengan jajaran pimpinan lembaga antirasuah di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (3/3). Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkapkan bahwa kedua lembaga telah sepakat membangun sistem untuk mengawasi dana desa.
“Karena saat ini dana desa akan difokuskan pada transformasi ekonomi dan Peningakatan sumber daya manusia, maka kita akan membangun sebuah sistem pengawasan agar pemanfaatan dana desa bisa lebih bagus lagi” ungkap Abdul Halim di Gedung KPK.
Abdul Halim menuturkan sistem pengawasan diperlukan karena saat ini desa mengelola dana yang sangat besar. Dana desa yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp72 triliun untuk tahun 2020.
Selain dana desa dari pemerintah pusat, ada sejumlah sumber dana lainnya yang masuk anggaran pendapatan dan belanja desa (APDes). Seperti alokasi dana desa dari pemerintah kabupaten, bantuan keuangan dari pemerintah provinsi dan pendapatan asli desa.
“Karena ada empat sumber di APBDes, se-Indonesia bisa mencapai Rp 130 triliun,” jelasnya.
Karena dananya begitu besar, maka diperlukan pengawasan dan pendampingan dari KPK agar dana desa dapat dimanfaatkan masyarakat semaksimal mungkin. “Kita meminta KPK, khususnya Deputi Pencegahan untuk mendapat pendampingan supaya manfaat dana desa semakin optimal,” terang Abdul Halim.
Abdul Halim memastikan, pertemuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pertemuan lainnya, terutama untuk membahas mengenai teknis sistem pengawasan dana desa. “Tentu akan ditindaklanjuti, terutama untuk mendapat arahan KPK dalam menyusun pedoman penggunaan dana desa lebih teknis sehingga masing-masing punya acuan, panduan dan tolok ukurnya jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, dana desa telah menjadi concern lembaga antikorupsi dan KPK berupaya memastikan agar dana desa dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.
“Dalam rapat tadi dibahas banyak hal, terutama tentang urusan Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi). Kemendes dan KPK akan menindaklanjuti dengan MoU yang sudah dilakukan sebelumnya,” ungkap Lili. (Ink)