Sidoarjo, investigasi.today – Tim penyidik Kejari Sidoarjo akhirnya melakukan penahanan terhadap Kepala desa Wonokupang Balongbendo, Heri Suryanto karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa 2017 Senilai Rp 277Juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Budi Handaka menjelaskan, dasar penahanan kepala desa tersebut adalah dengan terpenuhinya dua alat bukti yang didapat penyidik melalui beberapa kali pemeriksaan,” katanya.
“Surat keputusan penahanannya
sudah tandatangani dan hari ini segera ditahan di lapas Sidoarjo”tegas Budi Handaka diruang kerjanya, Senin (30/4).
Budi Handaka juga menambahkan “Desa Wonokupang mendapatkan total anggaran Dana Desa pada tahun 2017 senilai Rp 1,8 M untuk pembangunan berbagai infrastruktur di desa tersebut.Tapi oleh yang bersangkutan dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 277.208.000, juga ada beberapa proyek yang tidak dikerjakan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.
“Saat pencairan dana dilakukan bersama dengan bendahara, tapi uang hasil pencairan ini langsung dibawa oleh tersangka. Alasannya kalau sewaktu-waktu butuh bisa langsung dipakai tanpa harus lewat bendahara,” paparnya.
“Anggaran untuk pembangunan desa dari pemerintah memang sangat besar jumlahnya, hal tersebut haruslah dibarengi dengan pemahaman tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan. Untuk itu para kepala desa harus lebih berhati-hati dalam penggunaannya,” pungkasnya (yut)