Saturday, September 21, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalGelapkan Dana Nasabah, Karyawan Leasing PT MACF Dipolisikan

Gelapkan Dana Nasabah, Karyawan Leasing PT MACF Dipolisikan

Kobar, investigasi.today – Tersangka A (31) terancam hukuman 4 tahun penjara karena telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Al Badri, Warga Desa Runtu, Kecamatan Arsel, Kotawaringin Barat (Kobar).

Peristiwa penipuan dan penggelapan ini terjadi pada 5 Juli 2022 lalu. Ketika itu tersangka A masih berstatus karyawan dari sebuah lembaga pembiayaan keuangan di Pangkalan Bun, PT MACF.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan kejahatan ini terungkap setelah nasabah leasing, Al Badri, merasa janggal lantaran motornya terancam disita akibat menunggak selama 4 bulan.

Padahal, kata Kapolres, Al Badri rutin membayar angsuran tepat waktu. Atas kecurigaan ini, Al Badri lantas berkoordinasi dengan kepala kolektor PT MACF, Suryo Mulyono, untuk meminta kejelasan.

“Awal mula pada saat saksi Suryo Mulyono melakukan pengecekan lapangan kepada nasabah yang bernama Al Badri menemukan kejanggalan masalah angsuran, tenor (jangka waktu kredit), beserta uang muka,” ungkap Kapolres, Sabtu (5/11).

Berdasarkan hasil pengecekan melalui sistem, uang muka diserahkan Al Badri yang seharusnya berjumlah Rp 20 juta, hanya disetorkan tersangka A kepada PT MACF sebesar Rp 6,1 juta.

“Kemudian diketahui bahwa Al Badri sudah memberikan uang muka sebesar Rp 20 juta dengan jangka waktu kredit selama 12 bulan dengan angsuran Rp 1,7 juta kepada tersangka A yang mana uang muka di dalam sistem PT MACF yang terdata hanya  Rp 6,1 juta,” sambung Bayu Wicaksono.

“Selain itu, jangka waktu angsuran yang seharusnya hanya 12 bulan molor menjadi 18 bulan. Bahkan besaran angsuran yang sejatinya Rp 1,7 juta juga ikut membengkak hingga Rp 2,58 juta.

“Dan diketahui dari pelapor bahwa tidak ada tunggakan angsuran namun di dalam sistem bahwa ada tunggakan sebanyak 4 bulan,” beber Kapolres Kobar.

Tidak terima telah ditipu tersangka, korban Al Badri lantas melaporkan kasus ini kepada polisi dan langsung dilakukan penangkapan terhadap karyawan leasing tersebut berikut barang bukti.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 378 dan 372 KUH Pidana,” ujar Kapolres AKBP Bayu Wicaksono. (Mona)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular