Thursday, January 2, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalGelapkan Uang Belasan Juta Rupiah, Leader Store Bakpia di Jogja Diamankan Polisi

Gelapkan Uang Belasan Juta Rupiah, Leader Store Bakpia di Jogja Diamankan Polisi

Jogja, investigasi.today – WFA (29) perempuan asal Dusun Kedungombo, Kelurahan Candirejo, Kecamatan Borobudur, Magelang, Jateng yang jabatannya sudah tinggi, tetapi dia justru melakukan aksi pencurian yang menyebabkan tempatnya bekerja mengalami kerugian cukup banyak.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Rahardja menuturkan tersangka diamankan Senin tanggal 20 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 WIB lalu saat hendak berobat ke Puskesmas. Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan dari bagian perusahaan tersebut.

“Kami terima laporan tanggal 14 Juni 2022,” kata dia, Jumat (24/6).

Timbul mengatakan, aksi kasus pencurian tersebut terjadi di sebuah Outlet Bakpia yang berada di Jl. Mangkubumi Gowongan Jetis Yogyakarta. Kasus ini bermula pada tanggal 31 Mei 2022 WIB saat bagian keuangan di outlet bakpia tersebut melakukan pengecekan keuangan hasil penjualan dari tanggal 27 Mei 2022 sampai 30 Mei 2022.

Saat itu, bagian keuangan mencatat mereka mampu membukukan penjualan sebanyak Rp 102.570.000. Tetapi yang disetorkan oleh tersangka ke pihak ketiga hanya sebesar Rp 73.285.000. Tersangka adalah leader toko di tempat tersebut.

Dengan demikian masih ada selisih uang Rp 29.285.300. Namun ketika dicek uang yang masih disimpan di brankas outlet sebesar Rp 13.873.300. Sehingga outlet  Bakpia tersebut menderita kerugian sebesar Rp 15.412.000.

“Pihak toko kebingungan kemana selisih uang tersebut, baru lapor ke kami,” terang dia.

Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dan pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 WIB anggota Unit Reskrim mendapat informasi bahwa tersangka tinggal di kos di daerah Gandekan lor, Gedongtengen Yogyakarta.

Pihak kepolisian pun bergerak ke lokasi. Saat sampai di kos tersebut, petugas mencurigai seseorang perempuan yang keluar dari gang dengan mengendarai sepeda motor ber-plat nomor AA yang merupakan Plat Nomor wilayah Magelang seperti asal rumah pelaku/tersangka.

“Ternyata perempuan tersebut menuju ke Puskesmas Gedongtengen untuk berobat,” terang dia.

Kemudian anggota Reskrim menemui perempuan tersebut untuk meminta keterangan dan identitas. Akhirnya perempuan tersebut mengakui bahwa dia adalah sebagai pelaku penggelapan uang  di outlet Bakpia tersebut.

Dan saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku telah mengambil uang pada saat outlet tutup dan pada saat memasukkan uang ke brankas tersangka mengambil uang dan diselipkan ke dalam lengan baju panjang agar tidak terlihat di CCTV.

Kepada tersangka, polisi mengenakan pasal penggelapan dalam Jabatan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal  374 KUHP dan adanya Laporan Polisi  tanggal 14 Juni 2022. (Sev)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular