Saturday, November 9, 2024
HomeBerita BaruTNI/PolriKapolres Gresik Minta Maaf Terkait Pernyataan Kontroversial Kapolsek Sidayu

Kapolres Gresik Minta Maaf Terkait Pernyataan Kontroversial Kapolsek Sidayu

Gresik, Investigasi.today – Terkait pernyataan kontroversial Kapolsek Sidayu Iptu Khairul Alam perihal pria mencium anak merupakan bukan pelecehan seksual, Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis merespon cepat dengan meminta maaf kepada masyarakat.

Pernyataan kontroversial Khairul yang perbincangan hangat di media sosial ini disampaikan kepada sejumlah jurnalis yang meminta konfirmasi terkait video viral seorang pria tak dikenal mencium anak perempuan.

“Menurut saya, kalau pelecehan seksual dibuka bajunya dan lainnya, ini kan cuman disayang-sayang. Menurut saya tidak (pelecehan seksual). Bisa juga gemas,” ucap Kapolsek kepada beberapa media, kemarin.

Atas kejadian itu, Kapolres Nur Azis meminta maaf. Dia menduga, saat itu Kapolsek tidak tahu apakah itu masuk pelecehan seksual atau tidak.

“Atas nama pimpinan di Polres, saya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat,” kata Nur Aziz didampingi Kasatreskrim Iptu Wahyu Riski Saputro pada, Jumat (24/6) sore. Jumat (24/6).

Setelah tahu adanya video itu, Kapolres Nur Azis memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyidikan maupun penyelidikan. Hasilnya, Satreskrim berhasil meringkus pelaku.

Buchori (39) saat digelandang petugas

Menurut Kapolres, pelaku yang seorang duda sejak 2018 silam ini mengaku baru pertama kali melakukan karena saat itu nafsu birahinya memuncak. “Saat ini pelaku sudah kita amankan, sekitar pukul 12 malam di Surabaya, korbannya ada dua berumur 6 tahun dan 12 tahun,” terangnya.

Untuk diketahui, sebelumnya viral video seorang pria memeluk dan mencium bocah perempuan di salah satu toko kelontong. Bahkan aksi itu terekam oleh CCTV dan diiunggah di grup Facebook maupun Whatsapp.

Setelah mendapatkan informasi, Kapolres meminta jajarannya untuk langsung menindaklanjuti.
Kemudian Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat memburu pelaku terduga pelecehan seksual pada dua anak di Desa Mriyunan Sidayu berinisial R umur 6 tahun dan I berumur 12 tahun.

Pelaku ‘Predator’ diketahui berinisial BU dan diringkus petugas saat berada di Kota Surabaya. “Tersangka kami amankan, di Surabaya. Saksi korban juga sudah kita periksa,” kata Kapolres

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (20) subs Pasal 82 ayata (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara.

Sementara, Sekretaris KBPPPA Gresik, Soerati Mardhiyaningsih mengaku pihak pemerintah daerah telah memberikan pendampingan kepada kedua korban.

“Sudah ada pendampingan dari P2TP2A untuk mengawal kasus dan memastikan pemenuhan hak perlindungan korban,” ujar Ningsih. (Van)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular