Sunday, May 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalGelapkan Uang Rp 9,2 M di Surabaya, Dosen UGM Jadi DPO

Gelapkan Uang Rp 9,2 M di Surabaya, Dosen UGM Jadi DPO

Surabaya, investigasi.today Polisi tengah mencari keberadaan seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Ini karena sang dosen diduga menggelapkan dan melakukan pencucian uang sebuah perusahaan di Surabaya.

Dosen yang dicari yakni bernama Yudi Utomo Imarjoko. Dosen sekaligus ahli nuklir itu dicari Ditreskrimum Polda Jatim sebab mangkir panggilan kepolisian. Status Yudi juga diketahui telah naik jadi tersangka.

Penetapan tersebut terlampir dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum pada 23 Januari 2024. Begitu pula dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8, dengan nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Yudi. Namun, Menurutnya, Yudi abai pada panggilan tersebut.

“Sudah dikeluarkan sprin membawa dan sudah dicari di beberapa tempat. Tapi, belum ada,” kata Totok, Kamis (18/4).

Selanjutnya, lanjut Totok, penyidik pun memasukkan Yudi ke daftar pencarian orang (DPO). Lantas, menyebar personel untuk mencari dan mengamankan Yudi yang juga diduga terjerat penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Saat ini sudah dikeluarkan status DPO untuk ditangkap,” imbuhnya.

Terpisah, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena Johanes Dipa Widjaja mengatakan pihaknya telah memberikan kesempatan bagi Yudi untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Yudi bahkan telah menandatangani surat pernyataan pada 21 November 2022 yang menyatakan akan mengembalikan seluruh uang yang diduga digelapkan secara tunai. Selambat-lambatnya, pada 5 Desember 2022.

Yudi pun menyanggupi apabila pada tanggal yang ditentukan tersebut uang yang diduga digelapkan itu tak dikembalikan, dirinya mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia pun mengakui uang Rp 9,2 miliar itu telah digunakan tanpa persetujuan dan sepengetahuan dewan komisaris dan dewan direksi.

Johanes menyebut sejumlah uang itu dipergunakan Yudi untuk memenuhi kepentingan pribadinya. Mulai dari membeli properti hingga kendaraan di beberapa daerah.

“Uangnya digunakan kepentingan pribadi yang bersangkutan (Yudi), mulai membeli beberapa mobil, rumah, hingga tanah. Ada data di mana saja tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang kejahatan itu, semuanya kami miliki,” paparnya.

Namun, hingga kini tak ada itikad baik berupa pengembalian uang dan kelanjutan penyelesaian masalah. Tak ayal, Johanes dan manajemen perusahaan PT Energi Sterila Higiena melaporkan dosen UGM itu ke Polda Jatim.

Johanes ingin Yudi kooperatif. Serta, segera menyerahkan diri ke polisi. “Kami harap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke polisi,” tandas Yohanes. (Lg)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -












Most Popular