Friday, November 22, 2024
HomeBerita BaruJatimGelar Raperda, Pemkab dan DPRD Bojonegoro Bahas Dana Abadi Pendidikan Rp 3...

Gelar Raperda, Pemkab dan DPRD Bojonegoro Bahas Dana Abadi Pendidikan Rp 3 Triliun

Bojonegoro, investigasi.today – Pemkab Bojonegoro bersama DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan yang digelar pada Rabu (08/06) kemarin.

Rencananya, Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan yang dicanangkan yaitu sebesar Rp 3 triliun untuk tiga tahun, dari 2022 hingga 2024, atau Rp 1 triliun per tahun, namun nantinya akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Sementara dana abadi tersebut berasal dari beberapa sumber, antara lain pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, pendapatan investasi, dan juga sumber lain yang sah.

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah berharap dengan adanya Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan tersebut akan dapat menciptakan keadilan antar generasi, melalui penjaminan akses pendidikan yang berkelanjutan.

“Tujuan pembentukan Dana Abadi Pendidikan ini untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan generasi berikutnya,” tutur Bupati Anna Mu’awanah.

Bupati mengungkapkan bahwa perencanaan Dana Abadi Pendidikan ini telah memiliki beberapa dasar hukum, antara lain Pasal 1 angka 83, Pasal 149 ayat 2, Pasal 164 ayat 1, Pasal 164 ayat 2, dan Pasal 164 ayat 3, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Dana abadi tersebut akan dibentuk secara bertahap selama tiga tahun anggaran, dan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Pemerintah Daerah, yaitu di Bank Jatim,” kata Bupati.

Bupati menjelaskan bahwa pengelolaan Dana Abadi Pendidikan dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD), yang nantinya akan dikembangkan melalui investasi dengan risiko paling rendah.

“Dapat berupa investasi jangka panjang maupun jangka pendek.” kata Bupati.

Sementara, penggunaan hasil pengembangan dana abadi dilakukan pada tahun anggaran berikutnya. Sedangkan penggunaan dana itu di antaranya untuk beasiswa jenjang pendidikan tinggi (S1, S2, atau S3), dan apabila masih tersisa, akan digunakan untuk menambah dana abadi.

“Setiap warga Bojonegoro yang memenuhi syarat bisa menerima manfaat dana abadi tersebut. Sebab kebanyakan masyarakat terkendala biaya untuk kuliah, maka kami punya beasiswa untuk kuliah. Sebab untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sudah banyak dana BOS,” kata Bupati Anna Muawanah.

Bupati menjelaskan bahwa akuntabilitas dan pertanggung jawaban dana abadi tersebut akan dilakukan pelaporan setiap semester oleh Bendahara Umum Daerah (BUD).

Selain itu juga akan diunggah di laman resmi Pemkab Bojonegoro. Pemkab terus berusaha dan mengembangkan transparansi,” kata Bupati Anna Mu’awanah. (Gm)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular