Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruJatimGimin ; Tidak Benar Saya Menyewakan Tanah Negara

Gimin ; Tidak Benar Saya Menyewakan Tanah Negara


Banyuwangi, investigasi.today – Gimin (58) warga Dusun Sukomukti Desa Sukorejo Kecamatan Bangorejo yang juga berprofesi sebagai juru pengairan di wilayah Korek Air Pesanggaran, akhir akhir ini di terpa isu yang santer berhembus bahwa dirinya telah memanfaatkan tanah negara tanpa ijin.

Kabar itu berawal dari seseorang yang mengaku telah menyewa tanah dari Gimin untuk di tanami jeruk,
psedang lokasi tanah yang di duga di kuasai oleh Gimin dan di sewa sewakan kepada pihak lain tersebut masuk dalam kategori Tanah Setren milik Dinas Pengairan Kabupaten Banyuwangi, wilayah korek air Pesanggaran.

Tepatnya berlokasi di sekitar tugu batas antara Kecamatan Siliragung dengan Kecamatan Bangorejo.

     Saat ditemui, Gimin menyangkal kalau dirinya telah memanfaatkan tanah negara tanpa ijin, “Saya dulu yang mengajukan ke Dinas Pengairan Surabaya untuk minta ijin mengelola tanah setren pengairan, kalau tidak salah sekitar tahun 1983 dan permohonan saya di kabulkan”, katanya.

“Saat itu saya mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pengairan propinsi untuk dapat memanfaatkan tanah setren tersebut, berdasarkan rekomendasi yang saya pegang, saya mulai menggarap lahan itu”,lanjutnya.

“Waktu itu lahan setren masih berupa lahan kosong yang tidak rata, ditumbuhi semak belukar dan ilalang, lalu saya cetak menjadi sawah, waktu itu tiap tahun saya bayar retribusi ke kabupaten, retribusi berhenti saya bayar mulai pak Anas jadi bupati, soalnya mulai saat itu retribusi untuk tanah setren di hapus, jadi saya berani menggarap lahan itu ada dasarnya, tidak ngawur”, jelas Gimin.

     Terkait kabar yang menyebutkan bahwa ada beberapa orang yang menyewa tanah setren dari Gimin dengan harga yang lumayan fantastis, Gimin membantah keras”Tidak ada sewa menyewa tanah, apa lagi dengan harga segitu, kalau dulu jaman masih ada restribusi orang orang yang menggarap lahan saya minta untuk membayar restribusi, cuma itu”,tambanya.

“Jadi tidak ada hitungan sewa,lha itu tanah negara, saya tidak punya hak untuk menyewakan, bahkan mulai restribusi di hapus saya sendiri juga tidak pernah bayar restribusi lagi,” bantah Gimin.

“Kalau saya memanfaatkan tanah ini kan wajar, soalnya saya dulu yang bersusah payah tak kenal lelah merubah lahan yang awalnya tidak bisa di tanami sampai jadi lahan yang siap tanam, kalau memang ada aturan baru yang menyatakan bahwa tanah setren tidak boleh di manfaatkan,saya siap mengembalikan”, pungkasnya.(adi)

     

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular