SURABAYA, Investigasi.today – Gubernur Jatim, Dr. H. Soekarwo mendukung sekaligus mengapresiasi inisiatif DPRD Jatim yang mengusulkan raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Tahun 2017-2037. Hal tersebut disampaikan Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Jatim saat membacakan pendapatnya mengenai raperda tentang RZWP3K Provinsi Jatim Tahun 2017-2037 dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Jumat (8/9).
Menurut Pakde Karwo, diterbitkannya UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mendorong pemerintah daerah termasuk Provinsi Jatim untuk mengevaluasi kembali peraturan daerah mengenai RZWP3K. Dengan demikian, keberadaan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang RZWP3K Provinsi Jatim Tahun 2012-2032 yang mengacu pada UU Nomor 27 Tahun 2007, perlu disesuaikan lagi sesuai perkembangan kebutuhan dan hukum.
Selain diterbitkannya UU Nomor 1 Tahun 2014, lanjutnya, pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang banyak memberikan kewenangan baru pada pemerintah daerah provinsi, salah satunya perihal pengelolaan sumber daya alam di laut.
Wilayah pesisir 1-4 mil laut diukur dari garis terluar pantai yang semula menjadi kewenangan pemerintah kab/kota, dengan diterbitkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 kewenangan pengelolaan pesisir sampai dengan 12 mil laut menjadi kewenangan pemerintah provinsi, katanya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, penyusunan materi raperda ini memerlukan kerjasama antara Bapemperda DPRD Provinsi Jatim sebagai inisiator dengan Dinas Kelautan dan Perikanan serta Bappeda Provinsi Jatim. Jadi penyusunan materi raperda ini memerlukan waktu yang tidak sebentar, pungkasnya.
Agenda sidang paripurna kali ini adalah nota penjelasan pimpinan Komisi C terhadap raperda inisiatif DPRD tentang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) serta pendapat Gubernur Jatim terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Jatim tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jatim Tahun 2017-2037.
Atasi Desa Kering
Sementara itu menanggapi pertanyaan wartawan perihal kekeringan di Jatim, usai sidang paripurna Pakde Karwo menjelaskan, dari 422 desa kering yang ada di Jatim, sebanyak 222 desa pada Tahun 2018 akan diberikan bantuan sumur air dan pipa.
Akan tetapi sisanya sebanyak 200 desa akan dilakukan dropping air karena beberapa kendala seperti tidak adanya air dalam serta wilayahnya yang tinggi. Jadi nanti air akan diangkut menggunakan truk karena wilayahnya itu naik, sehingga pipa tidak kuat menarik air dari dalam, pungkasnya. (yit)