Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruPeristiwaGugatan YLPK Ditolak Majelis Hakim PN

Gugatan YLPK Ditolak Majelis Hakim PN

Surabaya, investigasi.today – Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan tidak dapat menerima gugatan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, dalam perkara penggembalian uang cicilan dua unit apartemen milik Bhirawa sebesar Rp 126.578.000 karena tower A dan B Apartemen di Central Business District (CBD) belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Putusan perkara Nomor 882/Pdt.G/2016/PN.SBY tersebut dibacakan di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/11/2017).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis dalam perkara ini menyatakan bahwa YLPK Jawa Timur selaku pihak penggugat tidak mempunyai legal standing untuk melakukan gugatan. Hakim  juga menyatakan jika gugatan penggugat cacat secara formil sehingga tidak dapat diterima, penggugat tidak memiliki legal standing yaitu tidak memiliki kualitas atau kedudukan untuk mengajukan gugatan (persona standi in justicio) dalam pokok perkara aquo.

“Mengadili, pertama menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima, kedua memutuskan menerima eksepsi para tergugat, ketiga menghukum penggugat untuk membayar ongkos perkara,” kata ketua majelis hakim Dedy Fardiman, dan diakhiri dengan ketukkan palu pertanda sidang telah usai.

Terhadap penolakan gugatan tersebut, PT Bumimegah Sejahtera (SBS) Surabaya selaku pengelola apartemen Central Business District (CBD) menyatakan mengapresiasi Putusan PN Surabaya yang menerima eksepsi pihaknya dan menyatakan tidak menerima gugatan yang dilayangkan YLPK Jawa Timur.

“Ini merupakan langkah maju bagi proses penyelesaian sengketa konsumen,” kata Eni, salah seorang penasehat hukum PT Surya Bumimegah Sejahtera (SBS).

Sebaliknya, YLPK Jawa Timur melalui ketuanya Said Sutomo, menuding putusan itu menyalahi Pasal 46 ayat (1) point a dan b UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Konsumen atau masyarakat yang dirugikan tidak dibatasi atau bebas didampingi oleh siapa saja dalam berperkara, seperti YLPK atau pengacara,” tudingnya.

Diketahui, Kolonel Laut Bhirawa dan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur , mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan nomor 882/Pdt.G/2016/PN.SBY, tertanggal 11-11-2016.

Gugatan sebesar Rp 2 miliard ini diajukan YLPK Jawa Timur dan Kolonel Bhirawa, lantaran Apartemen Central Bussines Distrik (CBD) milik PT Surya Bumimegah Sejahtera (SBS) tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan angsuran senilai Rp 126.567.800 atas dua unit apartemen yang dibelinya, setelah ketahuan bahwa 2 Apartemen tersebut tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai salah satu produk hukum yang menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi konsumennya. 

Atas hal itu, pihak PT SBS dinilai telah mengesampingkan pasal 1266 dan pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta pasal 42 dan 45, Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular