Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalHakim dan Jaksa Harus Lebih Jeli Perkara Kayu Ilegal di Papua

Hakim dan Jaksa Harus Lebih Jeli Perkara Kayu Ilegal di Papua

Surabaya, Investigasi.today – Akhir-akhir ini perusakan hutan semakin meluas dan kompleks. Perusakan itu terjadi tidak hanya di hutan produksi, tetapi juga telah merambah ke hutan lindung ataupun hutan konservasi.

Perusakan hutan telah berkembang menjadi suatu tindak pidana kejahatan yang berdampak luar biasa dan terorganisasi serta melibatkan banyak pihak, baik nasional maupun internasional.

Kerusakan yang ditimbulkan telah mencapai tingkat yang sangat mengkahwatirkn bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Oleh karena itu, penanganan perusakan hutan dilakukan secara luar biasa.

Salah satunya terdakwa Thonny Sahetapy selaku direktur PT. Rajawali Papua Foresta yang didudukan dikursi Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang kali ini dipimpin Ketua Majelis hakim Firsah dengan dua hakim anggota Dr. Yohanes SH, MH dan Dwi Purwoko SH, MH sementara Jaksa Penuntut James dan Jaksa Agung dari Kejaksaan Agung serta dibantu dengan jaksa Iren dan jaksa tio dari Kejaksaan Agung dan Kejari Tanjung Perak.

Dalam sidang yang beagendakan 4 Saksi yang dihadirkan oleh JPU diantaranya : 1. saksi Iswandi, 2. saksi Daniel Parlindunga, 3. Saksi Nanang Sutiono, 4. Saksi Sri rahayu, sedangkan saksi Daniel mengaku mengaku mengenal terdakwa lantaran pernah menyewa kapal.

Dalam fakta persidangan Saksi Sri rahayu, Nanang Sutiono dan Iswandi tidak mengenal terdakwa dan tidak pernah Pesan Kayu kepada terdakwa dari keterangan ke 3 saksi meringankan terdakwa.

Sedangkan Perlu diketahui Terdakwa Thonny Sahetapy didakwa Jaksa Penuntut dengan pasal 12 huruf i jo pasal 86 ayat (2) huruf a dan atau pasal 19 huruf f jo pasal 94 ayat (2) huruf d, jo pasal 83 ayat (4) Undang Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan serta Perusakan Hutan.

Lantaran terdakwa pada tanggal 8 Januari 2019 pada koordinat – 7192662, 112.679567 dalam wilayah pelabuhan Teluk Lamong.

Terdakwa telah mengedarkan kayu hasil melalui darat, perairan atau udara dan atau mengubah status kayu hasil pembalakan liar dan atau hasil pengguna kawasan hutan yang sah untuk dijual kepada pihak ketiga baik di dalam maupun diluar negeri dengan Bukti Nota. (Sri).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular