Surabaya, investigasi.today – Dr Aucky Hinting, PhD,SP, And, Pemilik Klinik Ferina ternyata dinyatakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya tidak bersalah melakukan mal praktek bayi tabung yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) Tomy Han dan Evelyn Soputra.
Namun anehnya, putusan tidak bersalah itu dilakukan IDI Surabaya tanpa melalui proses sidang kode etik, sebagaimana yang dilaporkan oleh Tomy Han dan Evelyn Soputra.
Hal itu diketahui dari keterangan dr Pujo Hartono, SPOG, Mantan Ketua IDI Surabaya saat dihadirkan sebagai saksi fakta pada persidangan perdata Nomor 343/Pdt.G/2017/PN.Surabaya diruang sidang sari 2, PN Surabaya.
“Kami hanya menyimpulkan dari pendapat kami, menurut saya tidak perlu ada sidang kode etik,”kata Pujo Hartono saat menjawab pertanyaan Eduard Rudy Suharto, kuasa hukum Tomy Han dan Evely Soputra (penggugat).
Keterangan Pujo Hartono yang menyimpulkan dan memutusakan Aucky tidak bersalah tanpa melalui proses persidangan kode etik justru mendapat pernyataan heran dari majelis hakim yang diketuai Dewi Iswani.
Menurut Hakim Dewi, sebagai organisasi, IDI harus tertib administrasi saat menangani permasalahan-permasalah terkait pengaduan pasien.
“Semestinya organisasi sebesar ini harus tertib administrasi yang disertai notulen-notulen,”kata Hakim Dewi pada saksi Pujo Hartono.
Ironisnya lagi, Kendati menyatakan Aucky Hinting tidak bersalah melakukan mal praktek, tapi Mantan Ketua IDI Surabaya ini justru menyalahkan kinerja Dr Aucky Hinting yang telah melakukan proses bayi tabung pada pasangan normal yang sebelumnya sudah memiliki keturunan normal tanpa indikasi medis.
“Itu tidak boleh dilakukan,”tegas Pujo Hartono menjawab pertanyaan tim kuasa hukum penggugat.
Usai persidangan, Eduard Rudy menyebut jika, IDI Jatim telah melakukan pembohongan saat menangani pengaduan kliennya. “Ada keterangan yang tidak singkron antara persidangan hari ini dengan persidangan diperkara perdata Nomor 325, tim kuasa hukum Dr Aucky menyebut sudah ada sidang kode etik, tapi sekarang terungkap kalau tidak pernah ada sidang kode etik. Dan menurut saya IDI telah berbohong,”kata Eduard Rudy.
Tak hanya itu, Ketua DPC KAI Surabaya ini menyebut IDI Surabaya tidak profesional saat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai organisasi yang mengawasi tindakan-tindakan dokter nakal di Surabaya. “IDI jangan malah melindungi anggotanya yang nakal,”sambung Eduard Rudy.
Dalam pengaduan kliennya, Eduard Rudy mengaku, IDI Surabaya tidak Fair dan terkesan menutup-nutupi kenakalan Aucky Hinting. “Klien kami tidak pernah diinformasikan perkembangan pengaduannya, karena itu, IDI kami gugat karena tidak pernah melakukan sidang kode etik pada Aucky Hinting,”bebernya.
Diakhir konfirmasi, Eduard Rudy akan menempuh jalur hukum terkait perbedaan keterangan antara keterangan saksi Pujo yang menyebut Aucky tidak pernah disidangkan kode etik dengan keterangan tim kuasa hukum Aucky diperkara Nomor 325, yang menyebut Aucky sudah disidangkan kode etik oleh IDI Surabaya.
“Akan kami pidanakan, untuk membuktikan siapa yang berbohong,”pungkas Eduard Rudy
Seperti diketahui, saksi dr Pujo Hartono SPOG adalah ketua tim penyelesaian sengketa antara penggugat dengan Dr Aucky Hinting.
Karena tak ada kejelasan pada pengaduannya ke IDI Surabaya, pasutri Tomy Han dan Evelyn pun mengambil langkah hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mereka menggugat IDI Surabaya dan Dinas Kesehatan Pemkot Surabaya. Selain itu, keduanya juga menggugat ganti rugi terhadap Aucky Hinting.
Kasus ini bermula saat Tomy Han dan Evelyn, pasangan normal yang sudah memiliki anak perempuan punya keinginan memiliki keturunan bayi laki-laki.
Lantas, mereka mengikuti program bayi tabung di dokter Aucky Hinting dengan membayar biaya Rp 47 juta.
Singkat cerita, bayi yang dilahirkan Evelyn ternyata berkelamin perempuan. Ironisnya lagi, bayi tersebut kerap keluar masuk rumah sakit karena kondisi kesehatannya yang buruk. (Ml).