Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalHancurkan Barang Bukti, Plt Ketua Umum PSSI Jadi Tersangka

Hancurkan Barang Bukti, Plt Ketua Umum PSSI Jadi Tersangka


Joko Driyono

JAKARTA, Investigasi.Today – Plt Ketua umum PSSI, Joko Driyono, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Satgas Anti Mafia Bola juga mengamankan uang sebesar Rp 300 juta saat penggeledahan di kediaman Jokdri.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Sabtu (16/2), Satgas menunjukkan barang bukti bukti transfer dan uang tunai sebesar Rp 300 juta yang diangkut dari apartemen Joko di Rasuna, Kuningan pada Kamis (14/2) malam.

Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Hendro Pandowo menyatakan terdapat banyak sekali bukti transfer, bahkan ada yang mencapai Rp 500 juta dan saat ini masih terus dikembangkan oleh Kasub Satgas Gakum Kombes Royke.


Tim satgas anti mafia bola saat menunjukan barang bukti

Hendro mengungkapkan penetapan Joko sebagai tersangka karena berkaitan dengan laporan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indriyani. Pria asal Ngawi itu diduga berupaya menghancurkan data-data yang dibutuhkan Satgas. “Semua bukti yang dihancurkan itu adalah data-data yang dibutuhkan oleh penyidik untuk mengungkap terjadinya pengaturan skor,” ungkapnya.

“Dari bukti-bukti tersebut tak menutup kemungkinan muncul tersangka baru, saat ini penyidik masih terus mendalami semua aliran dana tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Joko terancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah terpasang garis polisi oleh penguasa umum. Joko dijerat pasal 363 KUHP dan/atau pasal 265 KUHP dan/atau pasal 233 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan dan empat tahun. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular